Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis diingatkan agar tidak melanggar regulasi saat penggunaan anggaran penanganan, pencegahan dan antisipasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Jangan sampai melanggar regulasi yang ada," kata Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Selasa (28/4/2020).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengalokasikan anggaran sebesar Rp115 miliar melalui APBD 2020 untuk penanganan, pencegahan dan antisipasi pandemi Covid-19. Kata Ayat, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 harus sesuai regulasi agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
"Hati-hati dalam mengelola anggaran bencana. (Karena) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bakal mengawasi penggunaan anggaran dalam menangani Covid-19," jelasnya.
Lanjutnya, anggaran tersebut masuk dalam refocusing APBD tahun 2020. Pemko Pekanbaru sudah melapor hal itu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kita sudah melaporkan adanya refocusing anggaran ke Menteri Dalam Negeri pada awal April 2020, sekaligus rincian anggaran penanganan covid-19 yang terbagi untuk beberapa peruntukan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |