ilustrasi
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Bagi warga Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti yang sulit ekonominya, sebaiknya berpikir berkali-kali sebelum menggunakan fasilitas ambulans Puskesmas Alai. Pasalnya, tarif ambulans tersebut ditetapkan hingga Rp270.000.
Peraturan pelayanan tarif ambulans daerah Kabupaten Kepulauan Meranti itu telah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2018. Perhitungan harganya sesuai dengan jarak daerah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau ke Puskesmas. Dimana, setiap perkilometer jarak yang ditempuh, pasien harus membayar Rp8.000. Sementara ketika membawa jenazah, perkilometer harus membayar Rp9.000.
Data yang diterima CAKAPLAH.com, untuk di Tebingtinggi Barat, ada 8 desa yang bisa menggunakan ambulace. Diantaranya, Desa Alai, Alai Selatan, Mekong, Batangmalas, Kundur, Gogok Darussalam, Mantiasa dan Insit.
Berikut rincian harga setiap desa di Tebingtinggi Barat yang harus dibayar pasien dan keluarga;
Desa Alai, berjarak 17 KM ke RSUD Dorak. Sehingga, tarif ambulans yang harus dibayar sesuai Perda 2/18 sebesar Rp136.000 untuk pasien (17 x 8.000) dan Rp153.000 jika membawa jenazah (17 x 9.000).
Desa Alai Selatan, berjarak 18 KM ke RSUD Dorak. Tarif yang harus dibayar Rp144.000 ketika membawa pasien dan Rp162.000 ketika membawa jenazah.
Desa Mekong, berjarak 22 KM ke RSUD Dorak. Tarif yang harus dibayar Rp176.000 ketika membawa pasien dan Rp198.000 ketika membawa jenazah.
Desa Batangmalas, berjarak 25 KM ke RSUD Dorak. Tarif ambulans Rp200.000 ketika membawa pasien dan Rp225.000 ketika membawa jenazah.
Desa Gogok Darussalam, berjarak 15 KM ke RSUD Dorak. Tarif ambulans Rp120.000 ketika membawa pasien dan Rp135.000 ketika membawa jenazah.
Desa Mantiasa, berjarak 20 KM ke RSUD Dorak. Tarif ambulans Rp160.000 ketika membawa pasien dan Rp180.000 ketika membawa jenazah.
Desa Insit, berjarak 14 KM ke RSUD Dorak. Tarif ambulans Rp112.000 ketika membawa pasien dan Rp126.000 ketika membawa jenazah.
Dari semua desa, Kundur yang paling tinggi tarif pemakaian ambulans. Sebab, Kundur berjarak 30 KM ke RSUD. Maka biaya yang harus dikeluarkan Rp240.000 ketika membawa pasien dan Rp270.000 ketika membawa jenazah.
Tarif tersebut dikenakan ke pasien umum. Status pasien umum tak hanya bagi warga yang berobat dengan biaya sendiri, tetapi juga disematkan ke pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan sejenisnya andai pasien menggunakan ambulan tidak dari Puskesmas.
Ambulance hanya digratiskan kepada pasien BPJS sejenisnya, jika dirujuk dari Puskesmas ke Puskesmas dan Puskesmas ke RSUD. Di luar dari itu, tidak berlaku status terdaftar di BPJS ataupun SKTM, pasien peserta JKN-KIS dianggap sebagai pasien umum dan dikenakan tarif sesuai yang diatur dalam Perda.
"Yang mengatur pelayanan BPJS," kata Kepala Puskesmas dr Farid Moses A Yudhistira.
Sementara itu, jelas Moses lagi, peraturan yang dibuat Puskesmas terkait layanan ambulance sudah sesuai dengan surat dari Dinas Kesehatan ditandatangani dr Misri Hasanto MKes, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 5 tahun 2014.
"Mengatur pembiayaan (tarif ambulans-red) dari Perda terkait retribusi, dan di sana sudah jelas," ujar Moses lagi.
Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHI mengaku kaget. Pasalnya, saat pembahasan (sebelum pengesahan perda tersebut) Dinas Kesehatan meyakinkan legislator bahwa tarif tidak dikenakan ke pasien JKN-KIS. Tapi, pada praktek di lapangan, apa yang disampaikan itu tidak berlaku.
"Dari awal, Pansus sudah mewanti-wanti Diskes, jangan sampai tarif ini memberatkan warga kurang mampu. Diskes mengatakan tarif tidak diperuntukkan bagi pasien BPJS dan sebagainya. Tarif ini hanya dikenakan untuk pasien umum," kata Dedi Putra.
"Aturan dari rumah ke puskesmas, ke RSUD dan sebaliknya itu tidak pernah dibahas. Yang dibahas hanya harga jarak per km. Kita ingin, ambulans ini gratis ke pasien BPJS dan sebagainya, mereka (Diskes-red) mengiyakan, tak peduli naiknya darimana, ketika mereka berobat dan menggunakan BPJS, ya gratis. Kalau tidak, mana mau kami mengesahkan Ranperda itu. Tak mungkin kita memberatkan warga," tegas Dedi.
Ditambahkan anggota Pansus yang juga Anggota Komisi III, Tengku Zul Kenedi Yusuf, walau pun pasien umum, tarif tak dibayar langsung ke sopir ambulans. Tetapi, dibebankan dalam tagihan terakhir setelah mendapat semua perawatan di Puskesmas maupun RSUD. "Atas kenyataan ini, berbeda dengan yang disampaikan saat rapat kemarin, kami akan mempertanyakan ke Diskes," kata Tengku Zul Kenedi Yusuf.
Untuk warga kurang mampu di Desa Mekong yang kebanyakan petani karet, tarif ambulans ini sudah pasti sangat memberatkan. Dimana, petani karet bekerja dengan pemilik kebun, hasilnya harus dibagi. Diperparah pula dengan rendahnya harga jual karet yang hanya sekitar Rp 5.000-an perkilogram.
Untuk mendapatkan uang Rp150.000 dari hasil memotong karet, warga membutuhkan waktu berhari-hari (sekitar seminggu-an), itu pun bergantung pada cuaca. Jika hujan, sudah dipastikan tidak bisa bekerja. Kondisi sulit ini lebih diperparah lagi dengan pandemi Covid-19. Sementara penyakit tak bisa diprediksi kapan akan datang.
Tapi, warga Tebingtinggi, Tebingtinggi Barat dan sekitar tak perlu khawatir. Ada ambulans gratis alias tak dipungut sepeserpun biaya kepada pasien maupun keluarga. Ambulans ini, terbuat dari sepeda motor kaisar, hibah dari BRK ke Pemkab Meranti yang sekarang diserahkan dan dikelola organisasi sosial, Mitra Vj. Warga yang berniat minta bantu dengan organisasi ini, bisa menghubungi nomor relawan Mitra Vj 0822-8406-2854.
"Asal jangan gengsi saja naik ambulans mini ini. Kami sudah pernah mengantar pasien ke Tebingtinggi Barat," kata Rosihan, Ketua Mitra Vj.
Rosihan bertekad, ke depannya Mitra Vj harus punya ambulans mobil, layaknya ambulans yang dimiliki Puskesmas dan RSUD. "Walau nanti ambulans kita sudah mobil, biaya perawatan dan operasional besar, kami tetap menggratiskan untuk pasien. Organisasi ini lahir untuk meringankan beban masyarakat," tambah Rosihan.
Bagi pembaca setia CAKAPLAH.com dimanapun berada, mari sama-sama berdoa agar ada pihak yang siap membantu supaya Mitra Vj Kepulauan Meranti segera memiliki ambulans yang lebih layak untuk pasien. Dengan begitu, akan banyak masyarakat merasakan manfaatnya. Masyarakat tak perlu memikirkan biaya ratusan ribu buat membayar ambulans Puskesmas apalagi di tengah kondisi serba sulit seperti sekarang ini.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |