Kepala OJK Riau Yusri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mencatat hingga saat ini ada 228.636 debitur di Riau yang sudah mengajukan restrukturisasi kredit.
Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau Yusri, Selasa (28/4/2020). Ia mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 219.766 debitur perbankan dan 8.870 debitur perusahaan leasing.
"Hingga saat ini sudah ada 228.636 debitur yang sudah mengajukan restrukturisasi kredit," ujar Yusri, Selasa (28/4/2020).
Ia mengatakan adapun total kredit yang direstrukturisasi sekitar Rp10,42 triliun, dengan perincian Rp9,9 triliun lewat 47 bank dan 31 BPR serta Rp527 triliun lewat 41 perusahaan leasing.
"Untuk pengajuan relaksasi atau restruktur kredit, prosesnya tidak lama. Selagi nasabah tersebut masuk dan menjadi korban terpapar pandemi Covid-19, maka nasabah tersebut berhak mendapatkan keringanan," Cakapnya.
Dia menyampaikan bahwa relaksasi kredit dapat diajukan nasabah secara langsung ke bank dan perusahaan leasing. Keringanan yang diberikan antara lain penurunan suku bunga, penundaan angsuran, perpanjangan waktu kredit, maupun penambahan plafon.
"Adapun, bank dan perusahaan leasing diberikan kebebasan untuk mengambil kebijakan relaksasinya sendiri-sendiri. Stimulus tersebut diharapkan bisa meringankan debitur yang terdampak Covid-19," ucapnya lagi.
Sementara bagi debitur yang kreditnya sudah bermasalah sejak sebelum Covid-19 merebak, Yusri menegaskan nasabah tersebut tidak masuk ke dalam kategori debitur yang mendapat keringanan.
"Di sisi lain, pemberian relaksasi kredit disebut juga akan menguntungkan perbankan maupun perusahaan nonperbankan. Pasalnya, kemampuan debitur dalam melakukan pembayaran kredit sudah dipastikan terganggu dan bakal banyak kredit yang macet," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, OJK telah menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur terdampak virus corona.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak virus corona. Sehingga aturan pelonggaran wajib berdasarkan aturan itu.
Kepala OJK Riau Yusri mengatakan menerbitkan POJK ini untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijaka stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran virus corona.
"Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari, penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan, atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar," ujarnya.
Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit, pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Lalu, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.
Beberapa sektor ekonomi yang disebutkan adalah pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
"OJK memberikan kewenangan kepada bank untuk menentukan kriteria debitur yang dapat menerima perlakukan khusus ini. Restrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu penurunan suku bunga, Perpanjangan jangka waktu, Pengurangan tunggakan pokok, Pengurangan tunggakan bunga, Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara," tukasnya.