Sabtu, 20 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Tebang Pohon di Tanah Ulayat, Petani Suku Sakai Berjuang Lepas dari Jeratan Hukum
Selasa, 28 April 2020 21:01 WIB
Tebang Pohon di Tanah Ulayat, Petani Suku Sakai Berjuang Lepas dari Jeratan Hukum

BENGKALIS (CAKAPLAH) - Seorang petani dari masyarakat adat suku Sakai di Kabupaten Bengkalis, Riau tengah berjuang untuk lepas dari jeratan hukum yang dituduhkan kepadanya. Petani ini bernama Bongku, warga Kecamatan Pinggir yang diduga dikriminalisasi dengan Undang Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (P3H) karena menebang pohon di tanah ulayatnya sendiri.

Bongku terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ancaman hukuman ini sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu sementara Senin (27/4/2020) kemarin penasehat hukum Bongku menyampaikan nota Pembelaan terhadap tuntutan JPU.

Hal ini diutarakan Rian Sibarani Penasehat hukum Bongku dari YLBHI LBH Pekanbaru, Selasa (28/4/2020). Menurut dia, kasus yang ditanganinya ini bermula dari keinginan Bongku yang membuka lahan untuk ditanami ubi kayu dan ubi menggalo. Saat itu Bongku menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat yang berada di areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi distrik Duri II Kabupaten Bengkalis.

Namun sayang, saat mengelola tanah ulayat untuk menyambung hidupnya, Bongku malah diamankan petugas keamanan perusahaan pada tanggal 3 November 2019 lalu, kemudian diserahkan dan di tahan Polsek Pinggir.

Perkara Bongku kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang perdana dilakukan pada 24 Februari lalu. Saat bergulirnya persidangan JPU menghadirkan 3 orang saksi dari petugas keamanan perusahaan. Saksi menjelaskan perihal penangkapan terhadap Bongku, hingga akhirnya menyerahkannya kepada Polsek Pinggir.

Selain itu, JPU juga menghadirkan Ahli Planologi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Dimana Ahli ini memberikan penjelasan di hadapan hakim terkait lokasi lahan yang dikelola Bongku masuk pada konsesi perusahaan. Dimana luas lahan yang dikelola Bongku sebesar setengah haktare.

Penasehat hukum Bongku dalam persidangan juga menghadirkan enam orang saksi yang meringankan. Mereka merupakan masyarakat adat suku Sakai, serta saksi lainnya yakni Batin Pembumbung dan Mantan Humas perusahaan.

Menurut Rian, saksi meringankan menerangkan bahwa lokasi kejadian merupakan lahan perjuangan masyarakat suku Sakai yang sejak dulu sudah menjadi tanah ulayat mereka. Luas lahan ulayat ini sekitar 7.158 haktare berasal dari hasil perjanjian mediasi dan disepakati bersama dan sampai saat ini belum terselesaikan oleh pemerintah.

"Kita juga hadirkan ahli pidana pada sidang pembuktian sebelumnya, dimana yang kita hadirkan yakni Dr Ahmad Sofian, SH, MA. Keterangan ahli ini menjelaskan tentang muatan dari UU P3H yang diterapkan kepada terdakwa," terang Rian.

Menurut dia, dari keterangan ahli pada intinya UU P3H dibentuk untuk kejahatan yang terstruktur dan teroganisir bukan untuk masyarakat adat atau masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan.

Sementara dalam nota pembelaan yang disampaikan kemarin, penasehat hukum berpendapat bahwa JPU tidak tepat dalam menggunakan pasal dalam UU P3H karena undang undang ini hanya tepat digunakan bagi perusahaan besar, cukong dan pelaku perusakan hutan dengan skala besar. UU P3H tidak tepat digunakan kepada masyarakat tempatan atau masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada hutan dan hasil pertanian.

"Dalam fakta persidangan yang terungkap, tidak satupun fakta yang menjelaskan bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon yang bertujuan untuk merusak hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf c, 82 Ayat (1) huruf b dan c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H yang didakwakan jaksa.

Terdakwa melakukan penebangan bertujuan untuk berladang tradisional, menaman Ubi Kayu, Ubi Menggalo yang merupakan makanan tradisional Masyarakat Adat Sakai. Bahkan berladang tradisional yang dilakukan terdakwa ini tidak akan menimbulkan kerusakan hutan. Karena Suku Adat Sakai memiliki tradisi untuk menjaga ekosistem hutan, alam dan lingkungan," tegasnya.

Penasehat hukum juga menghadirkan alat bukti yang dilampirkan dalam nota pembelaan. Bukti yang dihadirkan yakni terkait dengan sejarah konflik juga bukti mediasi yang dilakukan antara Perusahaan dengan Masyarakat suku Sakai.

Selain persidangan yang dilakukan di ruang sidang, ternyata kasus Bongku ini juga menjadi perhatian Publik. Dimana sampai saat ini ada 6 amicus curiae dari akademisi yang ditujukan pada kasus Bongku serta 1 amicus curiae dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Menurut Rian, Amicus curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini dalam bentuk brief.

"Untuk di Indonesia amicus curiae eksis dalam kasus kasus yang menjadi perhatian publik dan membantu pengadilan untuk memperoleh informasi lebih dalam terkait perkara yang sedang diadili," terang Rian.

Menurut dia, penegakan hukum perusakan hutan hanya mampu menyasar pada orang perorangan yang miskin dan buta hukum. Padahal mereka hanya menggunakan lahan untuk berladang tradisional guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari hari. Sementara berdasarkan data Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan DPRD Riau menyebutkan, pernah melaporkan 190 perusahaan terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP.

Perusahaan perusahaan tidak memiliki NPWP ini tentu tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan. "Hal ini tentunya tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Bongku, hanya ingin memenuhi kehidupan sehari hari tepaksa duduk dikursi pesakitan. Timpangnya penegakan hukum ini menyebabkan LBH Pekanbaru hadir untuk mendampingi Bongku untuk mendapatkan pembelaan dan mendapatkan hak haknya dalam proses hukum.

Penulis : Agus Setiawan
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www