ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasus pandemi Covid-19 yang terjadi di Provinsi Riau berdampak di berbagai sektor. Salah satunya adalah perlambatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada tahun anggaran 2020.
Hal ini disampaikan oleh M. Agus Budisantoso selaku Kepala Bidang DP3 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kepada CAKAPLAH.COM dalam video converence yang digelar Selasa (28/4/2020). Ia menyatakan bahwa kepatuhan pelaporan SPT di Kanwil DJP Riau pada 2020 turun hingga 23% dibandingkan dengan tahun lalu.
"Pada data kami menunjukkan per 31 Maret 2020 terdapat 205.373 SPT yang telah disampaikan yang terdiri dari 5.558 SPT Badan, 20.197 SPT Orang Pribadi Nonkaryawan, dan 179.618 SPT Orang Pribadi Karyawan," ujarnya.
Ia menyampaikan jumlah SPT yang diterima Kanwil DJP Riau pada tahun 2019 sebanyak 265.231. "Pada 2020 karena ada dampak Covid-19 ini mengalami penurunan, yang diterima baru 205.373," Cakapnya.
Dikatakan Agus, pembatasan sosial yang telah diimbau oleh pemerintah sejak Maret 2020 membuat pelaporan SPT 2020 lebih banyak disampaikan melalui kanal pelaporan elektronik yaitu sebesar 96%.
Agus menjelaskan lagi pihak Kanwil DJP Riau melakukan antisipasi pembatasan layanan tatap muka setelah merebaknya Covid-19, sehingga penyampaian SPT 2020 lewat kanal manual dikatakan terkendala.
Namun, Agus mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk PPh tetap pada 30 April 2020.
Kanwil DJP Riau pun memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan.
"Untuk WP badan, kini laporan keuangan boleh diganti dengan transkrip elemen LK sementara untuk WP orang pribadi dapat menggunakan neraca sederhana," tukasnya.