Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat kucuran dana sebesar Rp8,3 miliar. Namun, Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu bukan untuk Sembako.
Anggaran sebesar itu akan dibagikan kepada 83 kelurahan. Masing-masing kelurahan mendapatkan dana sebesar Rp100 juta.
Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, mengatakan bahwa dana itu memang digunakan untuk pelaksanaan penanganan covid-19.
"Diberikan oleh Pemprov Riau terhadap lurah-lurah kita untuk pelaksanaan pencegahan Covid-19 ini. Misalnya ada pengeluaran dana yang sifatnya untuk kemajuan pencegahan covid ini. Itu boleh dipergunakan," jelas Irba, Rabu (29/4/2020).
Irba menjelaskan, dana itu dapat digunakan terhadap hal-hal yang sifatnya sebagai upaya pencegahan Covid-19. Seperti pembelian masker, hand sanitizer, disinfektan, belanja modal seperti sprayer, thermo gun, tempat cuci tangan portabel dan untuk sosialisasi pencegahan Covid-19 sendiri. Peruntukan itu juga sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah provinsi
"Dan itu juga mengacu pada Juknis dari pusat, KPK, Mendagri, Menkeu, jadi ikuti lah itu," jelasnya.
Ia tidak menampik bahwa bantuan sebesar Rp8,3 Miliar itu bukan untuk memberi bantuan Sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19.
"Kita imbau lurah juga sering berdiskusi dengan pendamping. Kan ada pendamping dari kejaksaan, jadi banyaklah diskusi untuk menggunakan anggaran itu," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |