ilustrasi
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Fakta-fakta terbaru mengejutkan terhadap aliran dana fee pengelolaan kebun akasia dari PT Selaras Abadi Utama (SAU) tahun 2016-2021 yang diterima oleh koperasi Sungai Ara Perkasa Desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan, mulai terkuak. Aliran dananya diduga dikelola sendiri oleh ketua koperasi tanpa melibatkan bendahara maupun pengawas.
Hal ini dapat dilihat dari hasil rapat yang digelar oleh pemerintahan Desa Sungai Ara. Rapat tersebut digelar tanggal 16 April dan 21 April 2020 lalu di kantor Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan.
Musyawarah membahas berbagai persoalan tentang dana 'fee' akasia dari PT SAU yang diterima oleh koperasi Sungai Ara Perkasa. Hasil keputusan rapat tersebut berhasil diperoleh CAKAPLAH.COM, Rabu (29/4/2020).
Dari notulen berita acara, rapat dihadiri oleh kepala desa, sekretaris desa, bendahara koperasi, pengawas koperasi, ninik mamak, perwakilan masyarakat dan Bhabin Kamtibnas desa setempat.
Pada rapat pertama yang digelar pada tanggal 16 April 2020 memperoleh keputusan. Diantara poin penting, baik bendahara dan pengawas koperasi tidak memegang kopian buku rekening, pengawas hanya memegang data invoice.
Poin lainnya, uang dari fee kayu akasia yang ditransfer dari PT SAU sudah dipindahkan ke rekening pribadi ketua koperasi, baik bendahara dan pengawas sama sekali tidak mengetahui nominal uangnya.
Sementara hasil keputusan musyawarah tanggal 21 April 2020, menyimpulkan pula beberapa poin. Diantaranya, belum ada keterbukaan dan transparan koperasi desa Sungai Ara Perkasa terhadap masyarakat.
Poin kedua, masyarakat meminta kepada pengurus koperasi Desa Sungai Ara untuk menunjukkan rekening koperasi atau rekening koran beserta invoice. Poin ketiga, uang fee akasia belum bisa dibagikan ke masyarakat sebelum ada keterbukaan dari pihak koperasi kepada masyarakat.
Humas PT SAU, Abdul Hadi ketika dikonfirmasi menolak membeberkan berapa nominal fee akasia yang sudah disalurkan kepada koperasi Sungai Ara Perkasa. Dia menegaskan baik PT SAU dan koperasi tidak ada persoalan.
"Untuk nominalnya tak bisa kita beberkan, hal ini untuk menjaga hubungan dengan koperasi. Kan saat ini masyarakat sudah membuat laporan ke polisi, di sana nanti dapat diketahui," papar Abdul Hadi melalui telepon genggamnya, Rabu (29/4/2020).
Ketua koperasi Sungai Ara Perkasa, Ahyar belum memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan ikhwal aliran dana fee akasia yang diterima dari PT SAU. CAKAPLAH.COM sudah berupaya mengonfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun berkirim pesan singkat, akan tetapi yang bersangkutan belum memberikan respon.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Pelalawan |