PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Gakkum Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara illegal logging (Illog) di Kabupaten Bengkalis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Selanjutnya, penyidik merampungkan berkas perkara dua tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, mengatakan, penyidik masih menunggu hasil perhitungan harga kayu untuk pelaksanaan lelang. Nantinya, hasilnya akan dicantumkan di dalam berkas perkara tersangka MJ dan S. "SPDP telah kami kirimkan, tinggal merampungkan berkas," kata Wawan, Rabu (29/4/2020).
Dalam proses pemberkasan, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli. Salah satunya ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) untuk melakukan pengukuran terhadap kayu yang disita.
Penyidikan pekara ini berawal dari ditangkapnya MJ dan S di wilayah Perairan Pulau Dedap, Kecamatan Tasik Pasir Penyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 22.50 WIB. Ketika itu, kedua tersangka membawa 96 rakit atau 50 ton kayu jenis Meranti campuran.
Pengangkut kayu tidak memiliki dokumen yang sah. Menurut tersangka, kayu tersebut dari Pulau Padang Kabupaten Meranti dan akan dibawa ke Ketam Putih Bengkalis.
Kapal kayu yang dinakhodai MJ dibantu S dibawa ke Pos Polairud Bandul Resor Kepulauan Meranti. Sementara kedua tersangka ditahan di Mako Polair Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 83 UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.