BANGKINANG (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan perhatian khusus kepada 11 desa yang ada di tiga kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru dan ditambah satu desa di Kecamatan Bangkinang untuk menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19).
Pada Senin (27/4/2020), Bupati Kampar telah melayangkan surat ke 12 desa tersebut berkaitan pelaksanaan ibadah baik di bulan Ramadan maupun pada Hari Raya Idul Fitri nanti.
Ke-12 kepala desa ini adalah Kepala Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang, Kepala Desa Pandau Jaya, Kubang Jaya, Tanah Merah, Desa Baru, Pangkalan Baru, Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu. Selanjutnya Kepala Desa Rimbo Panjang, Kualu, Tarai Bangun, Teluk Kenidai Kecamatan Tambang dan Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Dalam surat Nomor 400/KS/2020/52 ini Bupati Kampar menyampaikan bahwa, berdasarkan Maklumat Gubernur Riau pada Rabu 22 April 2020 tentang Penetapan Kabupaten Kampar sebagai zona merah penyebaran Covid-19 dan hasil rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kampar bersama Ketua MUI Kabupaten Kampar, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kampar, Ketua FKUB Kabupaten Kampar, OPD, camat, Kepala Puskesmas serta kepala Desa terkait pada hari Senin 27 April 2020 bertempat di lantai tiga kantor Bupati Kampar dengan ini merekomendasikan dan menginstruksikan kepada kepala desa tiga hal sebagai berikut;
Pertama, Melaksanakan SE Bupati Kampar tanggal 15 April 2020 tentang Aktivitas Bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam pencegahan penyebaran virus corona poin empat yaitu "Dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi (zona merah) berdasarkan ketetapan pemerintah maka kegiatan sholat wajib lima waktu/rawatib, sholat Jum'at, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid/musalah atau tempat umum lainnya ditiadakan.
Kedua, menyampaikan kepada pengurus masjid/musalah untuk tetap mengumandangkan azan setiap waktu Sholat.
Ketiga, menyampaikan kepada masyarakat non muslim untuk meniadakan kegiatan di rumah ibadah dan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Berkaitan adanya surat yang dikirimkan ke-12 kepala desa ini, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto ketika dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020) mengatakan, semua ini harus patuhi dan dilaksanakan untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat. "Demi menjaga para saudara kita, keluarga kita dari penyebaran covid-19," tegas Catur.
Ia menambahkan, keselamatan jiwa masyarakat adalah kewajiban yang harus dijamin pemerintah.
Bupati yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar kembali mengimbau masyarakat agar tetap di rumah saja sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kepada masyarakat diingatkan selalu mematuhi himbauan pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan wabah pandemi Covid-19.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |