Walikota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru diperpanjang mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2020. Apakah ada perbedaan penerapan PSBB sebelumnya dengan masa perpanjangan?
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, secara regulasi pola PSBB yang tetap sama. Namun diperketat lagi di dalam penserasian di lapangan dengan Peraturan Walikota (Perwako).
Ia menyebutkan, pukul 20.00 Wib hingga 05.00 Wib, masyarakat diperintahkan untuk full berada di rumah. Kemudian dari pukul 05.00 Wib sampai 20.00 Wib diberikan kesempatan beraktivitas ke luar kepada masyarakat yang bekerja dan mencari nafkah.
"Ini khusus untuk masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi dalam kepala keluarga. Maupun bekerja di infrastruktur dan konstruksi. Agar di bidang ekonomi tidak memberikan beban yang sangat berat kepada pelaku ekonomi," kata Walikota, Kamis (30/4/2020).
Ia berharap, semua elemen bersama-sama melaksanakan PSBB kali ini dengan baik. Jika dipatuhi, akan dapat memperpendek wabah ini dan mengurangi korban. Pemerintah memprediksi puncaknya akan berlangsung pada Mei 2020.
"Dan apabila kita sudah menjalankan PSBB ini dengan baik, maka kita dapat mengurangi dampak korban dari Covid-19 ini sekitar 35.000 jiwa," jelasnya.
Namun sebaliknya, apabila PSBB ini tidak ditaati dengan baik, maka dampaknya bisa lebih lama. Dan jumlah korban akan lebih banyak. "Tidak hanya itu, kondisi tersebut juga akan memengaruhi kepada ekonomi kita," kata walikota.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |