PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis 4 terdakwa korupsi rehab gedung SMPN 1 Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara, Kamis (30/4/2020). Tindakan terdakwa merugikan negara Rp322.168.491.
Terdakwa adalah Tabren ST selaku Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Suratno selaku Kepala SMP Negeri 1 Merbau serta Junaidi dan Syafrizal selaku Pengawas dalam kegiatan renovasi Gedung SMP 1 Merbau itu.
Majelis hakim yang diketuai Yudisilen menyatakan keempat terdakwa bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada keempat terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, dikurangi masa penahanan," ujar Yudissilen didampingi hakim anggota Sarudi SH dan Rahman Silaen.
Para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan. Untuk terdakwa Junaidi diwajibkan membayar uang pengganti Kerugian negara Rp 322.168.491 atau 6 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, keempat terdakwa langsung menerimanya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ulinnuha karena vonis hakim sama dengan tuntutan.
Berdasarkan dakwaan JPU, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama ini terjadi pada April tahun 2018 – Desember tahun 2018. Ketika itu Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantuan sebesar Rp7,775 miliar untuk 13 sekolah menengah tingkat pertama (SMPN).
Dari ke 13 SMPN tersebut, SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau mendapat anggaran renovasi infrastuktur pendidikan sebesar Rp1,05 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, telah terjadi tindak penyelewengan yang dilakukan keempat terdakwa.
Dana sebesar Rp1,05 miliar itu tidak sepenuhnya terealisasi pada sekolah tersebut. Berdasarkan hasil audit dari BKPK Riau ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp322.168.491.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |