Kadivpas Kemenkumham Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejumlah narapidana yang sudah dibebaskan dalam program asimilasi dalam rangka pencegahan virus corona atau Covid-19 kembali berulah.
Di Riau, dari 1.942 narapidana yang dibebaskan, 4 diantaranya kembali melakukan tindakan kriminal dan berhasil diamankan pihak penegak hukum.
Hal ini diakui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal kepada CAKAPLAH.com.
"Hasil koordinasi Kepala Bapas dengan Polsek Kota, sudah ada 4 orang narapidana asimilasi yang ditangkap karena melakukan tindak kejahatan kembali," kata Hilal, Kamis (30/4/2020).
Dijelaskan Hilal, Napi yang ditangkap kembali tersebut 2 orang asimilasi crass program dan 2 orang program integrasi pada bulan sebelumnya, mereka melakukan tindak pidana pencurian dengan 1 kasus yang sama.
"Mereka melakukan tindak pidana pencurian HP dalam 1 kasus yang sama. Ke 4 narapidana yang ditangkap itu semua berasal dari Rutan Kelas 1 Pekanbaru," tuturnya.
Menurut Hilal, secara persentase tindakan kriminal napi yang baru dibebaskan itu sangat kecil.
"Dari 1.942 yang sudah kita keluarkan dalam program asimilasi dan integrasi, sampai saat ini baru 4 yang ditangkap karena melakukan tindak kejahatan lagi, artinya persentasenya sangat kecil sekali," jelasnya.
"Artinya presentasi keberhasilan pembinaan yang lebih besar. Pembinaan itulah yang diedukasikan kepada masyarakat sehingga menyebabkan presentasi keberhasilan pembinaan lebih besar," tambahnya.