PELALAWAN (CAKAPLAH) - Dugaan penyerobotan kebun kelapa sawit seluas 12 hektare di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan oleh sekelompok orang akhirnya berbuntut panjang. Dua orang warga yang juga mengaku pemilik sah terhadap kebun ini membuat laporan ke Polres Pelalawan, Jumat (1/5/2020).
Kedua pelapor adalah Suwito Atmadi dan Budi Yanta. Laporan ini bermula ketika dirinya melakukan pengecekan lahan tersebut. Hanya saja ketika berada di lokasi mereka dikagetkan melihat ada tiga orang pekerja melakukan pemanenan buah sawit.
Tanpa pikir panjang mereka pun langsung menghubungi anggota Polres Pelalawan. Berselang beberapa saat kemudian, anggota Polres mengamankan barang bukti berupa buah sawit seberat 3 ton termasuk tiga orang pelaku.
"Tadi anggota Polres sudah mengamankan barang bukti 3 ton buah sawit dan tiga orang pelaku inisial TL, BM, AT. Ketiganya mengaku disuruh oleh seseorang berinisial BS," terang Suwito Atmadi, Jumat (1/5/2020).
Sebelumnya dirinya sudah mengadu ke anggota DPRD Pelalawan melaporkan adanya aksi semena-mena penyerobotan lahan milik mereka oleh sekelompok orang. Pengaduan ini mendapat respon dari anggota DPRD.
Kebun tersebut ditanami kelapa sawit kata dia, sejak tahun 2005. Tidak itu saja, lahan yang ditumbuhi kelapa sawit ini disertai dengan surat yang sah dan ada bukti membayar pajak.
Namun sebutnya mendadak delapan bulan yang lalu tiba-tiba saja diserobot oleh sekelompok orang mengaku sebagai pemiliknya.
"Mereka menyerobot selama kurang lebih delapan bulan, kebun ini dikuasai mereka bahkan dipanen sesuka perutnya saja," terangnya lagi.
Diketahui 12 hektare lahan yang diserobot tersebut kata dia bukanlah warga tempatan. Diantaranya tercatat bernama Tumari, Supriono, Suparti, Sunardi, Robinson dan Pairik.
"Kami hanya bisa berharap agar pak polisi memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Apalagi kebun ini satu-satunya sumber kehidupan kami," harapnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |