PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polresta Pekanbaru melakukan kegiatan patroli dalam rangka penegakan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub tersebut melakukan patroli di Jalan Tuanku Tambusai - Soekarno Hatta - SM Amin (Tobek Godang) - Soekarno Hatta - kembali ke MPP untuk Regu I.
Dan untuk Regu II melakukan patroli di Jalan Jenderal Sudirman - Iman Munandar - Bukit barisan - Singgalang - Sekuntum - Jalan Hangtuah - kembali ke MPP.
Kegiatan tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap toko-toko dan para pedagang di lokasi sasaran giat PSBB. Dan melakukan penertiban terhadap pelanggar Perwako Nomor 74 Tahun 2002, terkait penanganan Covid-19.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia mengatakan bahwa ada 4 pedagang yang diberikan surat teguran karena tidak mentaati aturan PSBB.
"Selain itu memberikan teguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, berjumlah 5 orang," kata Budhia, Sabtu (2/5/2020).
Tidak hanya itu, bertempat di Jalan Soekarno Hatta, Regu I Patroli hunting PSBB, berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku penganiayaan yang berinisial EY (25). Pelaku juga membawa 1 senjata tajam yang berada di dalam jok honda nya.
"Saat ini pelaku dan korban diamankan di Polresta Pekanbaru, guna pemeriksaan lebih lanjut. Giat berakhir sekitar pukul 01.00 WIB, selama giat berlangsung situasi aman terkendali," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |