Kepala Diskominfotik Provinsi Riau, Chairul Riski
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima dan mencermati hasil kajian ilmiah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 12 kabupaten/kota se-Riau, untuk percepatan penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Kajian ilmiah ini diterima dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau (UR) dan Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Provinsi Riau.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Stastistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski kepada CAKAPLAH.com, Ahad (3/5/2020).
Riski menjelaskan, saat ini penularan lokal sudah terjadi di empat kabupaten/kota yakni di Pekanbaru, Dumai, Kampar, Pelalawan. Sementara, data penderita Covid-19 di Provinsi Riau sebanyak 45 kasus positif, 14 sedang dirawat, 26 pulang dan sehat, serta 5 kasus meninggal dunia.
Sementara, total PDP di Provinsi Riau ada 692 kasus, yang menjalani perawatan sebanyak 155 kasus, pulang dan sehat sebanyak 448 dengan 89 diantaranya meninggal dunia.
"Pada intinya perlunya diberlakukan PSBB yang berlaku menyeluruh untuk 12 kabupaten/kota se-Riau. Hal ini dilakukan untuk kebaikan kita semua, agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat PSBB di Provinsi Riau," ujarnya.
Riski mencontohkan, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta yang mengalami perlambatan yang pesat dari waktu ke waktu. Hal tersebut lantaran aturan penerapan PSBB berjalan dengan baik.
Selain itu, menurutnya PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berdampak signifikan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Saat ini, sebut Riski, Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Walikota Dumai, No 440/Dinkes/911 tanggal 17 April 2020 tentang Usulan PSBB Provinsi Riau.
Kemudian, Surat Gubernur Riau kepada Bupati/walikota se-Provinsi Riau, No.120/Pem-Otda/912 tanggal 17 April 2020 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Fungsi Pemerintahan terkait Percepatan Penanganan COVID-19 dan Instruksi Gubernur Riau No. 111 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat dalam rangka Percepatanan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |