Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri di Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah mengirim surat ke manajemen Bank Riau Kepri (BRK) soal restrukturisasi (keringanan) pembayaran pinjaman bagi UMKM dan ASN pada BRK dalam masa penanganan virus Corona (Covid-19).
Namun hingga saat ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau ini masih tetap melakukan pemotongan gaji ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang melakukan pinjaman.
Hal itu dibenarkan salah satu ASN Pemprov Riau kepada CAKAPLAH.com yang enggan namanya dipublikasikan. Dia mengaku gaji masih saja dipotong BRK, padahal Gubernur Riau sudah meminta keringanan kepada manajemen BRK.
"Kan pak Gubernur sudah minta keringanan ke BRK agar gaji kami jangan dipotong dulu selama masa pandemi Covid-19 ini. Tapi buktinya sampai sekarang masih potong. Saya heran juga waktu cek saldo nol," ungkapnya kesal, Senin (4/5/2020).
"Padahal kami sangat berharap jangan dipotong dulu, biar kami juga bisa bernafaslah. Kalau tak dipotongkan paling tidak gaji kami bisa menggerakan perekonomian masyarakat juga," sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur mengirim surat ke manajemen BRK pada 15 April lalu. Surat tersebut disampaikan Gubernur menindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat.
Salah satu dampak pada UMKM setelah terjadi penurunan pendapatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), pada saat yang sama juga terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga untuk kebutuhan menjaga diri dan anggota keluarga dari ancaman Covid-19.
Keadaan itu mengakibatkan menurunnya kemampuan UMKM dan ASN yang mendapatkan pinjaman dari perbankan untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diharapkan agar BRk dapat memberikan restrukturisasi pembayaran pinjaman bagi UMKM dan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," bunyi surat Gubernur Riau, Syamsuar.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |