Ingot Ahmad Hutasuhut
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau bersama Bulog bekerjasama dengan Disperindag Kota Pekanbaru rencananya menggelar pasar murah di beberapa titik. Dalam jadwal yang disusun, seharusnya pasar murah digelar mulai hari ini, Senin (4/5/2020).
Namun, jadwal yang sudah disusun itu mendadak batal lantaran ada surat dari Pemerintah Provinsi agar pelaksanaan pasar murah ditunda. Seharusnya, hari ini pasar murah berlangsung di Kecamatan Bukit Raya.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengakui jadwal yang sudah disusun itu dibatalkan. Ia belum tahu kapan pelaksanaan pasar murah direalisasikan.
"Namun mendadak tadi malam, saya diinformasikan ini untuk dibatalkan. Dan tadi pagi kita menerima surat. Kami tidak tahu apa persoalan. Yang jelas ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan," kata Ingot, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, penundaan kegiatan dilakukan lantaran situasi dan kondisi Kota Pekanbaru di tengah ancaman pandemi Covid-19. "Sepertinya beralasan karena keadaan sekarang ditengah wabah Covid-19 juga. Tapi yang jelas penundaannya tidak tahu sampai kapan," jelas Ingot.
Kata Ingot, sebelumnya Disperindag juga telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan terkait teknis penyelenggaraan pasar murah. Dalam rapat itu, pelaksanaan pasar murah mengikuti protokol kesehatan.
"Untuk pelaksanaan di lapangan itu bersama camat, sudah dua kali kita musyawarahkan. Kita menyepakati untuk melaksanakan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan. Tapi mendadak dapat informasi dibatalkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Pekanbaru meminta menunda pelaksanaan pasar murah yang diadakan pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2020. Hal ini untuk mematuhi dan menjalankan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Surat tersebut disampikan Pemprov Riau melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganagn Kota Pekanbaru. Surat tersebut bernomor 510/INDAGKOP.UKM/4.2/ tentang penundaan pelaksanaan Pasar Murah.
Dalam isi surat tersebut disampaikan, menindaklanjuti Surat Nomor 510/INDAGKOP.UKM/4.2/267 tanggal 23 April 2020 Perihal Permintaan Titik Lokasi Pelaksanaan Pasar Murah dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 358 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru mulai tanggal 1 Mei sampai tanggal 14 Mei 2020.
Plt Kepala Dinas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau, Suratno, membenarkan pembatalan pasar murah yang akan diadakan oleh Pemko Pekanbaru.
“Itu pasar murah kita rencanakan sebelum pandemi Covid-19 dan penetapan PSBB. Jadi untuk memutus mata rantai agar tidak semakin meluas penyebaran Covid-19 ini, maka lebih baik kita tunda, ini untuk menghindari hadirnya orang banyak,” kata Suratno.
Dijelaskan Suratno, pasar murah tersebut sudah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru yang akan diadakan di 12 Kecamatan, di titik-titik yang telah ditentukan. Namun dikarenakan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan, maka diminta kepada masyarakat untuk bersabar dengan penundaan pasar murah ini.
“PSBB Kota Pekanbaru diperpanjang. Dan kita di provinsi juga menyiapkan rencana PSBB Riau. Jadi masyarakat bisa bersabar untuk pasar murah ini. Mudah-mudahan sama berdoa kita pandemi Covid-19 ini berakhir, dan pasar murah akan kita buka setelah pandemi,” kata Suratno.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah menyebarkan informasi akan menggelar pasar murah dalam rangka menghadapi bulan Ramadan dan menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah. Pasar murah tersebut seyogyanya akan diadakan di 12 Kecamatan se-Kota Pekanbaru.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |