PEKANBARU (CAKAPLAH) - Agusman alias Agus (50) tak jera dijebloskan ke penjara. Pria pengangguran ini kembali mencuri sepeda motor dan mengancam korbannya dengan pisau jenis sangkur. Namun akhirnya pelaku tertangkap di gang buntu.
Agus merupakan residivis kasus pencurian. Dia baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Desember 2019 lalu dan kembali mengulangi perbuatan pidana.
Warga Jalan Cik Ditiro, Kota Pekanbaru itu diamankan tim Opsnal Polsek Sukajadi pada akhir April 2020 lalu. Ketika itu, Agus mencuri sepeda motor milik Wahyudi (25), karyawan D'Besto Chicken n burger Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kampung Tengah, Sukajadi.
"Tersangka mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di depan ruko, tempat korban bekerja," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia Dianda, Selasa (5/5/2020).
Kejadian tersebut bermula pelapor datang ke toko tempatnya bekerja di D'besto Chicken n Burger Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi dan memarkirkan sepeda motor miliknya di depan ruko dalam kondisi setang terkunci, tetapi kunci tanpa sengaja tertinggal.
"Saat pelapor masuk ke dalam ruko, ia melihat seorang laki-laki berjalan ke arah sepeda motornya dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu, orang itu naik ke atas sepeda motor pelapor dan membawa sepeda motor tersebut," kata Budhia, Selasa (5/5/2020).
Pelapor langsung berlari ke luar dan mengejar sambil meneriaki pelaku. Saat itu pelaku kabur ke arah sebuah gang buntu dan sempat mengeluarkan pisau jenis sangkur. Pelapor dan temannya yang tidak ingin celaka jika pelaku berbuat nekad lantas menghindari.
Lalu sekitar 500 meter dari tempat kejadian pelaku berhasil diamankan oleh anggota polisi berpakaian dinas yang kebetulan lewat serta dibantu oleh warga sekitar. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk proses lebih lanjut.
"Hasil pengakuan tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari LP pada bulan Desember 2019," pungkasnya.
Tanpa perlawanan, tersangka bersama barang bukti sepeda motor curian dibawa ke Polsek Sukajadi dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.
Penulis | : | Bintang/CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |