PEKANBARU (CAKAPLAH) - Untuk menjaga kekhusyukkan ibadah umat muslim di Pekanbaru yang akan melaksakan ibadah puasa, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali penerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aktifitas rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan.
Surat Edaran yang dibuat Pemko Pekanbaru sama seperti yang pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, dimana baik tempat hiburan dan rumah makan dilarang membuka ataupun melakukan aktifitas di jam-jam yang sudah ditetapkan.
Meski Ramadan kurang dari 10 hari, hingga saat ini Pemko Pekanbaru belum melakukan pembahasan terkait waktu operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci tersebut, seharusnya sudah dikeluarkan dan disebarkan jelang Ramadan. Sehingga pihak pengusaha dan masyarakat bisa melakukan persiapan.
“Dalam waktu dekat ini SE akan segera dikeluarkan. Kemarin kita juga sudah menggelar Rapat Muspida dan saya perintahkan OPD terkait agar dijadikan bahan penerbitan SE, apakah nantinya perlu diadakan lagi pembahasan lanjutan tergantung OPD terkait,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, Senin (15/5/2017).
Disinggung apakah ada perubahan-perubahan item dalam SE tersebut, Sekda menjelaskan akan dilakukan sesuai kondisi, intinya menghormati bulan suciRramadan dan menghargai umat Islam yang sedang berpuasa, demi terjaganya ketentraman dan kerukunan umat beragama.
Untuk diketahui, dalam SE terbitan tahun -tahun sebelumnya, diatur tentang waktu operasi tempat hiburan dan rumah makan. Selain itu juga ada himbau kepada pengurus masjid untuk meningkatkan aktifitas dakwah.
Sementara untuk pusat perbelanjaan atau Mall diminta untuk menggemakan lagu-lagu Islami. Selanjutnya imbauan kepada remaja-remaja untuk menjauhi segala perbuatan dan prilaku yang dapat merusak kesucian bulan ramadan. seperti, balap balapan, membunyikan petasan, asmara subuh, dan kegiatan sejenis lainnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |