Husaimi Hamidi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komisi III DPRD Riau mengatakan dalam rapat yang digelar bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemprov Riau dinilai gagal paham dalam pergeseran APBD tahun 2020 yang merujuk pada SK dua menteri untuk penanganan Covid-19. Gagal paham yang dimaksud adalah terkait deviden BUMD yang digunakan untuk Covid-19.
Menurut Husaimi, Pemprov Riau akan menggeser pendapatan deviden 7 BUMD Riau. Ia menegaskan yang namanya deviden BUMD adanya di akhir tahun sementara deviden 2020 yang sekarang berasal dari deviden tahun 2019. Artinya transaksi sudah terjadi dan tidak berlaku surut.
"Kita mendapatkan informasi bahwa deviden BUMD juga digunakan untuk penanganan Covid-19. Nah ini salah, tidak ada hubungannya dengan itu. Deviden tidak bisa digeser," kata Husaimi, Rabu (6/5/2020).
"Covid-19 ini terjadi Februari sampai hari ini, nah kan APBD 2020 devidennya transaksi tahun 2019, tak ada transaksi berlaku surut. Kita contohkan saja Bank Riau Kepri Rp 148 miliar jumlah pendapatan devidennya pertahun, pergeseranya di tahun 2020 diminta sebesar Rp77 miliar dan tinggal 47 persen. Saya katakan dari mana hitungannya. Sementara 31 Desember 2019 bank itu sudah tutup bukunya, Maret mereka bayar pajak dan siap mereka diaudit," cakap Husaimi lagi.
Politisi PPP ini meminta jangan karena Covid-19 ini menjadi keuntungan bagi sebagian pihak, andai kata target tak tercapai itu kinerja dan evaluasi di tahun 2020, pertanggungjawaban gubernur dalam LKPJ.
"Jadi sepakat kami dengan BPKAD, Biro Ekonomi untuk dihapus pergeseran deviden ini. Karena begini, hari ini misalnya mereka bantu masyarakat beli beras pengaruhnya laba 2020, tak ada pengaruh di laba 2019 karena biaya itu diakui di tahun berjalan. Deviden itu bagian laba karena kita sebagai pemegang saham. Kalau laba turun baru deviden turun. Deviden ini kan laba, laba ini datangnya dari mana, transaksi 2019. Kalau Covid-19 berpengaruh di laporan 2020," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, Husaimi mengatakan jika retribusi yang dipotong tidak ada masalah, maupun kendaraan bermotor dipotong pihaknya bisa menerima karena bisa saja tidak sanggup bayar. "Tapi kan deviden ini transaksi yang sudah terjadi ini, tidak boleh dipotong," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |