BENGKALIS (CAKAPLAH) - Organisasi keagamaan, KUA dan Pengurus Masjid di Bengkalis meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu seperti kesepakatan ormas keagamaan dalam rapat bersama membahas terkait kondisi wabah Covid-19 di Bengkalis yang mulai menjadi zona merah di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkalis, Rabu (6/5/2020).
Menurut Kepala Kemenag Bengkalis H. Carles ada beberapa pertimbangan sehingga mereka sepakat untuk meminta Pemerintah Bengkalis mengusulkan PSBB. Diantaranya kondisi sekarang Bengkalis sudah menjadi zona merah, tentu dengan kondisi ini lebih baik segera dilakukan pencegahan agar wabah Covid-19 tidak meluas lagi di Bengkalis dengan penerapan PSBB.
"Kita juga tidak bisa pastikan sekarang siapa yang sudah terpapar dan belum. Dengan penerapan PSBB tentu bisa memutus mata rantai penyebaran virus ini," jelas Carles.
Selain itu, dengan status PSBB juga untuk pengaturan sementara beribadah di rumah bisa dimaksimalkan. Karena dengan status tersebut aparat aparat pengamanan bisa mengawasi rumah ibadah yang ada.
"Kalau hanya sebatas edaran dan imbauan sudah kita lakukan, baik Kemenag, Pemerintah Daerah maupun dari Ormas Agama yang ada agar masyarakat beribadah di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan berjamaah di tempat ibadah. Namun kenyataannya masih ada masyarakat yang melaksanakan ibadah di tempat ibadah. Dengan PSBB tentu bisa tegas lagi agar sementara waktu masyarakat melaksanakan ibadah di rumah sehingga bisa memutus mata rantai penyebarannya," terang Carles.
Menurut dia, pihaknya bukan bermaksud meniadakan ibadah di tempat ibadah. Hanya saja memindahkan sementara kegiatan ibadah di rumah masing-masing, dengan maksud untuk menghidari masyarakat dari wabah," terangnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkalis Amrizal yang juga hadir pada pertemuan tersebut membenarkan pihaknya bersama ormas Islam dan agama lainnya sepakat untuk meminta pemerintah Bengkalis segera mengusulkan PSBB. Menurut dia, awalnya pertemuan tersebut agenda membicarakan pelaksanaan ibadah solat jumaat dan ibadah solat berjamaah.
"Yang kita harapkan dari pertemuan tadi lahir imbauan bersama untuk bagaimana pelaksanaan ibadah berjamaah ini di masa pandemi. Namun dari pembahasan bersama dirasakan kalau hanya sebatas imbauan tetap tidak mengikat dan nasibnya sama sebatas surat edaran," terang Amrizal.
Agar bisa ada tindakan tegas dari aparat dan mengikat dilaksanakan, akhirnya dalam pertemuan ini disepakati seluruh yang hadir meminta pemerintah daerah untuk mengusulkan pelaksanaan PSBB di Bengkalis. Dengan PSBB tentu penerapan aturan bisa di pertegas. "Kita lihat kesadaran masyarakat menaati imbauan pemerintah sejauh ini kita lihat masih rendah. Sementara Bengkalis sudah masuk zona merah," terangnya.
Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk surat dan akan diserahkan kepada pemerintah daerah. "Mungkin besok sudah dikirimkan kepada pemerintah Bengkalis," tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut setidaknya dihadiri dua belas ormas keagamaan termasuk MUI Bengkalis. Selain itu juga pertemuan ini diikuti KUA sekabupaten Bengkalis.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Kabupaten Bengkalis |