Pekanbaru (CAKAPLAH) - Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR) Pekanbaru menyampaikan sikap dan desakan berkenaan dengan video dan foto tak senonoh perayaan kelulusan sekelompok siswa/i SMA Negeri 1 Kunto Darusalam yang viral beberapa hari ini.
Sebagai perkumpulan lebih 25 ribu Kepala Keluarga (KK) perantau asal Kabupaten Rokan Hulu di Pekanbaru, HKR merasa ikut dipermalukan oleh perilaku siswa/i tersebut. Lebih-lebih kegiatan yang dipublikasikan melalui media sosial itu dilaksanakan ketika umat Islam sedang menunaikan ibadah puasa Ramadhan, dan pemerintah melarang masyarakat berkumpul atau berkerumun guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum HKR H Yuharman SE, Sekretaris Dr Jupendri S.Sos MIkom, dan Dewan Penasehat H Al Azhar.
Kepada CAKAPLAH.COM, Yuharman menjelaskan ada empat butir penilaian dan pendapat HKR berkenaan dengan kejadian tersebut. Pertama, HKR menilai orang tua dari para siswa pelaku perbuatan tidak senonoh tersebut lalai mendidik dan mengawasi anak-anaknya, sehingga anak-anak mereka itu tergamak atau tega melakukan hal-hal yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan norma kehidupan masyarakat Melayu Rokan Hulu yang selama ini dikenal religius dan berjuluk Negeri Seribu Suluk.
"Yang kedua, HKR berpendapat bahwa lembaga pendidikan tempat anak-anak tersebut belajar, dalam hal ini SMA Negeri 1 Kunto Darussalam telah gagal membentuk karakter positif pada para siswa tersebut, padahal mereka telah dididik dan dibina selama tiga tahun. Yang ketiga, HKR memandang keberadaan lembaga sosial kemasyarakatan setempat terlalu longgar menjalankan fungsi sosialnya, mendidik, membina serta menegakkan nilai-nilai dan norma agama dan adat-istiadat yang telah menjadi tuntunan masyarakat Rokan Hulu selama ini," jelas Yuharman, Kamis (7/5/2020).
Dan terakhir, lanjutnya, HKR menilai pemerintah setempat, dalam hal ini jajaran Gugus Tugas Penangangan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu, lalai dalam menjalankan protokol penanganan Covid-19, khususnya yang berkaitan dengan larangan berkerumun, apalagi untuk merayakan kelulusan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR) Pekanbaru mendesak pihak-pihak terkait agar menggunakan kewenangan formal dan informalnya masing untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan, sehingga kejadian seperti itu tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang.
Adapun pihak-pihak terkait itu, adalah Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Kepala SMA Negeri 1 Kunto Darussalam, Lembaga Adat Melayu Riau dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu, dan jajaran pimpinan daerah Kabupaten Rokan Hulu.
“Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, HKR mendesak untuk dibentuk tim investigasi dengan melibatkan Dewan Pendidikan, guna memeriksa kepala sekolah, para siswa pelaku dan semua orang tua siswa pelaku,” tegas Jupendri.
HKR juga meminta Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Provinsi Riau juga melakukan evaluasi menyeluruh capaian kurikulum dan tujuan-tujuan pembelajaran, agar ouput pendidikan tidak hanya sebatas memberikan pengetahuan (kognitif), namun juga mampu membentuk psikomotorik (perilaku) peserta didik yang berkarakter dan berintegritas.
Selain itu, masih menurut pakar ilmu komunikasi yang berkhidmat di Universitas Muhammadyah Riau (UMRI) tersebut, HKR mendesak Kepala SMAN 1 Kunto Darusalam untuk tidak mengeluarkan/memberikan Surat Keterangan Berkelakukan Baik (SKBB) kepada semua siswa/i yang melakukan perbuatan tercela tersebut, sampai kasus ini tuntas diselesaikan.
“Tidak masuk akal, akan melukai perasaan, dan munafik namanya kalau anak-anak seperti itu dianggap berkelakuan baik,” kata Dr. Jupendri.
Selain itu, sebagai tindak lanjut penangan masalah tersebut, HKR juga meminta pimpinan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dan pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memproses kejadian ini sesuai dengan adat-istiadat Melayu dan agama Islam yang menjadi tuntunan masyarakat selama ini. Hal itu sejalan dengan pedoman bahwa ‘Adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah.
“Kita meminta LAMR Rokan Hulu mempertimbangkan perbuatan para siswa itu sebagai hutang adat, hutang malu orang senegeri, yang sanksinya disesuaikan dengan dengan mufakat adat Limo Luhak dan Ujongbatu Tanah Bulobih Rokan Hulu,” kata Dr. Jupendri.
Terakhir, selaku pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19, HKR mendesak jajaran pimpinan pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu agar lebih pro-aktif dan antisipatif dalam mencegah kerumunan atau orang berkumpul sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, HKR juga mendesak jajaran pimpinan pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu untuk lebih berkomitmen dan memperjelas kehadirannya dalam memajukan peradaban, dan menciptakan masyarakat Rokan Hulu yang berakhlak mulia, terutama remaja dan generasi mudanya.
Berkaitan dengan hal ini, H. Al azhar (mewakili Dewan Penasehat HKR) menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi pembangunan yang diamanahkan kepada pemerintah di setiap jenjang tak dapat disusutkan atau direduksi hanya pada persoalan-persoalan formal administratif, infrastruktur fisik, ekonomi, dan politik belaka. Lebih dari itu, pemerintah adalah pemegang amanah untuk menyejahterakan rakyat seutuhnya, sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi negara Republik Indonesia.
“Sejahtera itu kata sifat, memadukan capaian-capaian lahiriah sekaligus batiniah, yang terpancar dari akhlak mulia, karakter serta integritas manusia dan masyarakat di tempat tersebut. Jadi, pembangunan yang menyejahterakan adalah pembangunan yang menghala pada kelestarian budaya dan kemajuan/perkembangan peradaban,” kata H. Al azhar, yang juga adalah Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR ini.
Penulis | : | Alzal/Rilis |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Pendidikan, Kabupaten Rokan Hulu |