PEKANBARU (CAKAPLAH) - Irfandi Eka Putra alias Irfandi (20) memutuskan kembali ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru setelah 10 hari kabur. Narapidana itu merasa hidupnya tidak tenang semasa dalam pelarian.
Irfandi dihantar orang tuanya ke Rutan, Senin (15/5/2017) malam sekitar pukul 22.30 WIB. "Dia kembali ke Rutan didampingi keluarganya," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, melalui Kasubag Humas, Ipda Dodi Vivino, Selasa (16/5/2017).
Irfandi kabur bersama 447 tahanan dan napi dari Rutan Sialang Bungkuk, Jumat (5/5/2017) lalu. Dia lari ke Jalan Sumatera, Kulim, menuju Jalan Hang Tuah.
Selanjutnya, dia menumpang pada seorang pengendara sepeda motor ke Jalan Bambu Kuning. "Dari sana dia naik ojek ke rumah temannya di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan," kata Dodi.
Setelah itu, Irfandi dihantar temannya ke rumah bibinya di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Selama berada di sana, Irfandi merasa tidak tenang dan gelisah.
Akhirnya dia meminta keluarganya untuk menghantarnya kembali ke Rutan Sialang Bungkuk. Dia bertekad menyesaikan masa hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya.
Irfandi divonis hukuman 6 tahun 9 bulan karena terlibat kasus narkoba . Hukuman itu baru dijalaninya selama 1 tahun 1 bulan.
Kaburnya 448 tahanan dan napi Rutan Sialang Bungkuk dipicu over kapasitas Rutan. Selain itu, praktik pungutan liar dan prilaku petugas yang ekstrim juga jadi alasan mereka untuk melarikan diri.