Pelaku Jambret Kalung Emas Ditangkap Polsek Tenayan Raya
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ditangkap Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru. Pelaku menjambret kalung emas korban di jalan raya.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi Senin (7/4/2020). Dari pengemban dan berbagai informasi di lapangan, pelaku dibekuk pada Kamis (6/5/2020).
Pelaku yang bernama Wahyu melakukan aksinya saat korban berkendara di jembatan Jalan Satria, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. Pelaku bersama temannya memepet kendaraan korban dan langsung menarik kalung emas milik korban.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengusutnya. "Setelah mengenali ciri-ciri pelaku dan kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku, anggota Opsnal bersama Kanit Reskrim Iptu EJ Manullang melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Budhia, Jumat (8/5/2020).
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara temannya bernama Arif Maulana yang saat ini sedang DPO.
"Barang bukti berupa emas telah dijual oleh Arif Maulana (DPO) dengan harga Rp4.800.000. Dan pelaku mendapat hasil keuntungan Rp2.400.000. Pelaku dan barang bukti kendaraan motornya di bawa ke Polsek Tenayan Raya," cakapnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |