BANGUN PURBA (CAKAPLAH) - Masyarakat Dusun Huta Padang dan Sei Perak, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, mengeluhkan aktifitas Galian C (Kuari) ilegal di wilayah mereka.
Warga meminta pemerintah menutup aktifitas Kuari di wilayah tersebut Karena menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan seperti runtuhnya tebing di sepanjang aliran sungai Batang Lubuh dan menyebabkan sungai bertambah dalam dan kotor.
Adanya protes warga terhadap keberadaan kuari tak berizin tersebut dibenarkan Camat Bangun Purba Admiral Lubis. Menurut camat protes warga tersebut sudah disampaikan secara tertulis melalui pemerintah desa ke kecamatan.
"Surat protes warga tersebut sudah kita sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan ditembuskan ke aparat penegak hukum. Bahkan, DLH juga sudah melakukan klarifikasi ke lapangan dan memang ditemukan fakta-fakta adanya kerusakan lingkungan," cakap Camat Admiral yang dikonfirmasi CAKAPLAH.COM, Jumat (8/5/2020).
Dikatakan Camat, aktifitas galian C di Kecamatan Bangun Purba memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Dulu sebelum maraknya aktifitas kuari, sungai Batang Lubuh tidaklah sedalam seperti sekarang karena masih banyak batu dan pasir di Sungai Batang Lubuh. Masyarakat juga masih bisa hidup mencari ikan di sungai.
"Tapi sekarang, sungai kami semakin dalam dan kotor, ikan sudah jarang didapat, bahkan jembatan gantung Aek Martua juga dikhawatirkan roboh karena tak sanggup lagi menahan derasnya arus air sungai yang makin dalam," ujar Admiral.
Admiral menjelaskan, saat ini setidaknya ada 7 titik kuari sungai yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bangun Purba. Namun, semuanya tidak memiliki izin alias ilegal. Meskipun masyarakat merasa keberatan dengan aktifitas Kuari ini, namun pengusaha galian C tak peduli dan tetap saja menjalankan usahanya.
"Atas nama Pemerintah Kecamatan Bangun Purba dan untuk kepentingan masyarakat Bangun Purba, kami meminta Pemerintah Provinsi Riau sebagai pihak yang berwenang dalam mengeluarkan izin tambang Galian C untuk dapat menutup semua kuari di Kecamatan Bangun Purba yang tak memiliki izin," tegasnya.
Admiral juga berharap kepada yang berwenang agar kuari tersebut ditutup, dan jika perlu jangan ada lagi kuari di aliran sungai khususnya di Kecamatan Bangun Purba.
Sementara itu Kasi Pengaduan DLH Rohul Apriyadi mengatakan, dari klarifikasi yang telah dilakukan DLH di lokasi kuari, memang ditemukan fakta adanya kerusakan sungai akibat aktifitas Galian C. Salah satunya, adanya tanggul yang diduga digunakan untuk akses alat berat saat melakukan penambangan.
"Ketika air sungai besar, maka tanggul itu membelokan air ke tebing sungai sehingga itulah yang menyebabkan terjadinya longsoran di pinggir sungai," jelasnya.
Apriyadi menyatakan, bahwa dirinya akan melaporkan temuan tersebut ke pimpinan dan menunggu instruksi langkah yang akan diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kabupaten Rokan Hulu |