Abdul Jamal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Petunjuk teknis (Juknis) kelulusan peserta didik SMP di Kota Pekanbaru sudah disampaikan ke sekolah. Pengumuman kelulusan akan berlangsung pada 5 Juni 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, penentu kelulusan yakni nilai rata-rata peserta didik selama lima semester. Sebab, sekolah tidak dibolehkan menggelar ujian nasional lantaran pandemi Covid-19.
"Kita sudah serahkan petunjuk ke sekolah untuk penentu kelulusan peserta didik," kata Abdul Jamal, Senin (11/5/2020).
Lanjutnya, kebijakan menggunakan nilai lima semester terakhir, bagi sekolah yang belum atau tidak melaksanakan ujian sekolah. Sedangkan ketentuan tentang ijazah menunggu ketentuan yang diatur pemerintah pusat.
"Jadi untuk SMP, nantinya menggunakan rata-rata nilai semester I hingga VI," jelasnya.
Jamal menyebut, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk penilaian harian, porto folio nilai rapor dan presentasi yang diperoleh sebelumnya. Bisa juga lewat ujian online dan bentuk asesment jarak jauh.
"Nantinya hasil yang diperoleh diakumulasi dalam bentuk rata-rata dan dijadikan nilai semester dua pada kelas VII dan nilai semester empat untuk kelas VIII," jelasnya.
Jamal menyebut, kebijakan ini berpedoman sesuai surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada pedoman tentang kelulusan, naik kelas hingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kita juga sudah buat edarannya bagi sekolah, sehingga bisa menjadi panduan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Kota Pekanbaru |