Rengat (CAKAPLAH) - Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melaporkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Persada Agro Sawita (PT PAS) ke Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan pencemaran udara akibat membakar janjang kosong (jankos).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Inhu Elda Suhanura, Senin (11/5/2020). Dikatakan Elda, pembakaran jangkos oleh PKS PT PAS tersebut menghasilkan asap tebal yang mengakibatkan polusi udara, kerusakan ekologi lingkungan dan ekosistem.
"Atas temuan kita di lapangan, kita melaporkan hal tersebut ke Dirjen Gakkum KLHK di Jakarta atas dugaan pencemaran udara oleh PT PAS yang salah dalam membakar jankos," ujar Elda.
Elda mengatakan jika perlu, pihaknya mengundang KLHK dan pihak terkait meninjau lokasi PKS tersebut untuk menyelidiki kondisi ril di lapangan.
Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan lingkungan hidup, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan Menteri LH lainnya telah diatur dengan tegas dan jelas standar baku mutu udara ambien dengan parameter ambang batas yang dibenarkan. "Karena DLH kabupaten Inhu belum memiliki personel PPLHD maka kami akan laporkan langsung, hasil rekomendasi kami ke Dirjen Gakkum KLHK," jelas Elda.
Sebelumnya Komisi III DPRD Inhu melakukan ke PKS PT PAS di Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Rabu (6/5/2020). Hadir dalam sidak tersebut Ketua Komisi III DPRD Inhu Taufik Hendri beserta anggota Komisi III.
Di lapangan anggota dewan melihat langsung proses pembakaran jankos yang menimbulkan asap tebal.
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kabupaten Indragiri Hulu |