BANGKINANG (CAKAPLAH) - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Anatona Nazara akhirnya mengucapkan sumpah dan janji sebagai pengganti antar waktu (PAW) angggota DPRD Kabupaten Kampar sisa waktu periode 2019-2024 menggantikan Morlan Simanjuntak.
Pengucapan sumpah dan janji Anatona Nazara digelar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar di gedung paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (11/5/2020) dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal.
Turut hadir menyaksikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri dan sejumlah anggota DPRD Kampar.
Setelah pengucapan sumpah dan janji, Muhammad Faisal juga menyempatkan pin dan penyerahan surat keterangan (SK) Gubernur Riau tentang pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Kampar daerah pemilihan Siak Hulu-Perhentian Raja itu.
Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal terkait pelantikan Anatona Nazara di hadapan peserta rapat paripurna mengatakan, Anatona akan bergabung di Komisi II DPRD Kampar sesuai dengan posisi yang ditempati Morlan.
Faisal berpesan agar Anatona Nazara mempelajari kode etik dan tata tertib DPRD Kabupaten Kampar sebagai pedoman sebagai anggota dewan. Selain itu juga memahami Undang-undang Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia berharap Anatona membawa suasana baru aspirasi masyarakat Kampar terutama Dapil yang diwakili. "Jadilah wakil rakyat yang amanah dan jalankan tugas secara tulus ikhlas dalam bekerja," ujar Faisal.
Selanjutnya politisi Gerindra ini menyampaikan, dengan bergabungnya Anatona Nazara diharapkan mampu bekerjasama dan mewujudkan program pemerintah menuju masyarakat adil dan sejahtera.
Dalam kesempatan ini Faisal juga menyampaikan apresiasi kepada Morlan selama tiga bulan pengabdiannya di DPRD Kabupaten Kampar.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara terkait pemecatan anggota DPRD terpilih Kabupaten Kampar, Riau dari PDIP Morlan Simanjuntak.
DPP PDIP Bidang Hukum menyatakan Morlan tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPRD terpilih Kabupaten Kampar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu karena masih menyandang status narapidana hingga 16 November 2019.
Pasalnya, pada saat proses Pemilu 2019 berlangsung, Morlan masih berstatus sebagai narapidana dengan pidana penjara selama delapan bulan berdasarkan putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, berdasarkan pada ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU Pemilu terhadap Keputusan KPU yang telah ditetapkan untuk Morlan, secara otomatis batal demi hukum.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |