ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis, Ganda Rio dan Karlos, dengan denda masing-masing Rp200 ribu, Selasa (12/5/2020). Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Pekanbaru ini, terbukti melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan membawa minuman keras.
Hukuman dibacakan majelis hakim yang diketuai Astriwati di PN Pekanbaru, Selasa (12/5). Kedua dinyatakan bersalah melanggar Keduanya Pasal 216 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ganda Rio dan Karlos dengan denda masing-masing Rp200 ribu. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan," kata Astriwati.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aulia Rahman. Sebelum vonis dijatuhkan majelis hakim, JPU menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp300 ribu atau kurangan selama 3 bulan.
Atas vonis itu, kedua terdakwa menerimanya. Mereka membayar denda masing-masing Rp200 ribu melalui Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
JPU dalam persidangan secara virtual yang digelar dalam sehari itu menyebutkan, kedua terdakwa sengaja tidak menjalani perintah Pemko tentang PSBB dalam penanganan Covid-19. Terdakwa diamankan polisi ketika melintas di Jalan HR Soebrantas, di depan RSJ Tampan pada Senin (20/4/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketika itu, kedua terdakwa yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm dan masker. Ketika dihentikan dan diperiksa, ternyata mereka juga membawa minuman keras berupa anggur merah.
Menurut kedua terdakwa, minuman keras itu akan dikonsumsi di tempat kos mereka di Jalan Garuda Sakti. Keterangan terkdakwa itu juga dikuatkan oleh tiga saksi dari kepolisian yang didatangkan JPU ke persidangan.
"Dari keterangan saksi, kedua terdakwa mengendarai sepeda motor dengan berboncengan, dari arah SM Amin ke Garuda Sakti. Saat dihentikan laju sepeda motornya, kedua terdakwa tidak menggunakan helm dan tidak memakai masker. Mereka mengaku lupa pakai masker dan mengetahui ada PSBB tapi tidak melaksanakan aturannya," papar Aulia.
Dalam keterangan saksi, dari aturan PSBB tersebut, tidak diperbolehkan berboncengan dengan ketentuan berbeda alamat sesuai KTP. Ada 4 pelanggaran yang dilakukan kedua terdakwa, yakni tidak pakai masker, kedua tidak pakai helm, ketiga berboncengan dan keempat membawa minuman keras.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |