Plh Bupati Bengkalis, Bustami HY.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Menteri Kesehatan RI akhirnya menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima Kabupaten Kota di Riau. Penetapan PSBB di Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai tersebut sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/308/2020 tentang penetapan PSBB di lima kabupaten kota di Riau dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Riau.
Penetapan PSBB oleh Kemenkes di lima kabupaten kota di Riau diputuskan karena sudah terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Penetapan PSBB ini juga diperkuat dengan adanya hasil kajian dari ahli epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan aspek lainya.
Plh Bupati Bengkalis Bustami HY sudah mendapat informasi terkait usulan Pemerintah Provinsi Riau disetujui oleh Kemekes RI untuk melaksanakan PSBB di lima kabupaten kota di Riau termasuk kabupaten Bengkalis.
"Benar, tadi saya baru mengetahuinya terkait persetujuan pelaksanaan PSBB yang diusulkan Pemerintah Provinsi oleh Kemenkes," ungkap Bustami kepada wartawan.
Menurut Bustami, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembahasan mekanisme penerapan PSBB ini bersama stake holder terkait dan Forkompinda Bengkalis.
"Kita akan bahas secepatnya. Disamping itu tentu kita menunggu Peraturan Gubernur sebagai acuan penetapan Peraturan Bupati nantinya," pungkasnya.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis |