PELALAWAN (CAKAPLAH) - Abdul Arifin Batin Hitam Sei Medang (59) warga Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau harus menghadapi dua persoalan hukum sekaligus.
Kasusnya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Abdul Arifin menyandang status sebagai terdakwa selama persidangan didampingi penasehat hukumnya.
Dua kasus hukum yang melilit Abdul Arifin adalah, pertama dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan Martalius terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) UU RI nomor 5/1990 tentang konservasi alam hayati dan ekosistem.
Objek dari perkara ini adalah perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 3,69 hektare yang sudah ditanami karet. Terhadap kasus ini JPU menutut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tidak saja sampai disitu, kasus kedua yang melilit Arifin adalah dugaan penguasaan terhadap lahan konsesi milik PT Arara Abadi di Dusun Sei Medang Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras seluas 15 hektare.
Sidang dengan materi tuntutan dari JPU dipimpin hakim ketua Bambang Setyawan, SH, MH didamping dua hakim anggota, Joko Ciptanto SH MH dan Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH, Selasa (12/5/2020).
JPU Marthalius pada kesempatan itu, menuntut terdakwa Abdul Arifin 4 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |