PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terkait polemik Rapat Paripurna di DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru, yang berlangsung pada hari Selasa (12/05/2020). Dwi Wibowo, tenaga ahli pimpinan DPRD Kota Pekanbaru ini menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut sah secara hukum.
Sebelumnya dua fraksi tidak hadir dalam rapat paripurna yang diikuti oleh Walikota Pekanbaru tersebut, dua fraksi tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan juga Partai Amanat Nasional (PAN). Dua Fraksi tersebut meminta rapat paripurna tersebut ditunda, sementara itu 5 fraksi lainnya seperti Demokrat, Golkar, Gerindra Plus, Hanura-Nasdem, dan PDIP tetap melanjutkan rapat tersebut.
Terkait penolakan yang dilontarkan oleh dua fraksi tersebut, dirinya mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Penolakan itu tidak sesuai dengan mekanisme, penolakan paripurna sebagaimana telah diatur dalam PP 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRD Kota Pekanbaru, yang berbunyi penolakan harus dalam sidang," cakap Dwi, Rabu (13/05/2020).
"Kita ditanya apakah rapat tersebut memenuhi kuorum karena hanya dihadiri sebanyak 27 anggota DPRD, Dwi menjelaskan bahwa sesuai Pasal 106 Tatib DPRD Kota Pekanbaru yang membunyikan setiap keputusan rapat, baik itu berdasar musyawarah atau mufakat adalah berdasarkan hasil suara terbanyak," katanya.
"Kalau masalah undangan rapat yang ditandatangani oleh wakil ketua itu, ditelaah dalam Tatib pasal 135 ayat 1, surat keluar itu tandatangani oleh Pimpinan DPRD. Sedangkan yang dimaksud dengan pimpinan DPRD itu ya Ketua dan Wakil Ketua," jelasnya.
Terakhir, dirinya menjelaskan agenda Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di tengah kondisi Covid-19.
Menurutnya, bahwa sebelum ada musibah Covid-19, Pansus RPJMD sudah bekerja dan pun sudah masuk ke dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) untuk diparipurnakan.
"Adanya keterlambatan, karena DPRD juga fokus menangani pencegahan Covid-19, dan ini sudah terjadwal untuk di paripurna kan, maka sudah selayaknya," tukasnya.
Dirinya pun menegaskan, tidak ada maksud lain dibalik paripurna, dan hanya 2 fraksi yang menyatakan penolakan sedangkan lima lainnya mendukung dan menyetujui.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |