RENGAT (CAKAPLAH) - Pegawai dan tenaga honorer yang bertugas di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Rengat mengikuti tes urine yang langsung diawasi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Kesehatan, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Alfonso, dan Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Matrhios, Rabu (13/5/2020) di Pematang Reba.
Para pegawai yang mengikuti test urine tersebut meliputi petugas pengamanan, pelayanan tahanan, administrasi, keuangan bahkan kepala rutan juga ikut test urine.
Alfonso mengatakan tujuan dilakukan tes urine tersebut adalah untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba di lingkungan Rutan Kelas II B Rengat.
“Kepala Rutannya juga kita lakukan tes urine. Ini juga sesuai dengan kebijakan dari tingkat pusat baik dari kementerian hingga ke kantor wilayah,” ungkapnya di sela-sela kegiatan test urine tersebut.
Kegiatan tes urine ini dihadiri Karutan, Fauzi Harahap, Pejabat struktural dan seluruh petugas pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Rengat.
Dikatakannya, pengambilan urine dikawal langsung oleh petugas Kanwil Riau sehingga dipastikan tidak terdapat kecurangan dalam pengambilan urine oleh petugas. Setelah proses pengambilan urine selesai dilakukan, saat itu juga hasil tes disampaikan di hadapan seluruh petugas dan pihak Kanwil Riau.
"Dari hasil tes urine ini 43 petugas Rutan Rengat dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Pihak Kanwil Riau mengapresiasi hal ini dan mengharapkan kepada petugas Rutan Rengat untuk terus menjaga dan menjauhkan diri dari narkoba," ujarnya.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap mengatakan dengan adanya pengecekan tes urine saat ini merupakan bukti bahwa Kemenkumham sendiri tidak main-main dalam peredaran narkoba, bukan hanya warga binaan yang kita awasi terhadap penyalahgunaan narkoba, pegawai juga harus bisa menjadi contoh.
"Apabila memang diantara kita (ASN, Red) yang terlibat dan ada yang terbukti bermain dengan barang haram itu pasti tetap akan ada sanksinya,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa selain sanksi bisa saja sanksi pemecatan bagi ASN yang terbukti terlibat penyalagunaan narkoba.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |