(CAKAPLAH) - Pandemi Covid-19 telah menjadikan pemerintah daerah semakin menguatkan peran dan kewenangannya dalam menangani pandemi Covid-19 secara cepat dan tepat. Pemerintah daerah diberi kewenangan dan tugas dalam menangani masalah Covid-19 ini. Pembentukan Gugus Tugas Covid-19 baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota memberikan sinyal bahwa pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota telah menjalankan asas desentralisasi secara penuh dalam menghadapi pandemi Covid-19 tersebut. Asas desentralisasi memungkinkan pemerintah daerah dengan cepat dan tepat pula dapat mengambil langkah-langkah yang strategis dalam mempercepat dan memutus mata rantai setiap kasus pandemi Covid-19 yang muncul.
Inisiatif untuk membentuk PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dilihat sebagai upaya pemerintah daerah untuk membatasi pergerakan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan adalah sebagai pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia umumnya dan di daerah khususnya. PSBB yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan diharapkan dapat segera dilaksanakan di berbagai daerah dalam mempercepat penularan yang telah menjadi pandemi tersebut. Percepatan pelaksanaan PSBB tentu dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi yaitu urusan pemerintahan wajib diselenggarakan oleh semua daerah. Urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tersebut berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu kesehatan.
Penguatan pemerintahan di daerah merupakan hal yang wajar untuk dikedepankan mengingat kekuatan yang diemban oleh pemerintah pusat juga sangat terbatas. Pandemi Covid-19 menjadikan penanganannya haruslah bersinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melaksanakannya dengan melihat segala potensi yang dimiliki oleh daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 tersebut. Dengan adanya pandemi Covid-19 tersebut, semua stakeholders memiliki tugas dan peran baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Asas desentralisasi disini diperkuat dengan dukungan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pelayanan dasar berupa kesehatan yang merupakan urusan wajib diberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk melaksanakannnya. Ada beberapa urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah yaitu pelayanan dasar selain kesehatan yaitu pendidikan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial.
Penyerahan sebagian besar dari tugas-tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan hal yang penting dalam penerapan otonomi daerah secara utuh. Desentralisasi berarti penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi adalah asas yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menagani urusan urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri dalam hal ini urusan wajib yaitu kesehatan.
Kewenangan ada di perintah pusat dan kewenangan itu diberikan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sesungguhnya hal tersebut merupakan pelaksanaan asas desentralisasi. Pandemi Covid-19 menjadikan pemerintah daerah berusaha melaksanakan asas desentralisasi tersebut dengan segala kewenangan yang dimilikinya dalam hal pelaksanaan PSBB baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Urusan wajib berupa urusan kesehatan adalah pelaksanaan asas desentralisasi. Konsep bottom up planning merupakan konsep dasar dari desentralisasi yang utuh sedangkan konsep top down instruction lebih kepada asas sentralistik.
Penerapan asas desentralisasi juga merupakan pola pengembangan dan pembangunan wilayah. Kemandirian daerah akan menemukan makna yang wajar selama masing-masing daerah dihargai kemandiriannya maupun kebebasannya untuk mengelola segala potensi dan kekayaan alamnya. Disamping itu, penerapan desentralisasi adalah wujud kepercayaan terhadap kemampuan daerah dalam menyelenggarakan dan mengelola pembangunan di daerah. Desentralisasi yang utuh dan murni juga dilihat sebagai kondisi yang mutlak bagi pertumbuhan ekonomi yang nyata, asumsinya adalah sejumlah program pembangunan memerlukan adanya partisipasi dan dukungan yang penuh oleh masyarakat di daerah (Fred W. Riggs, 1984).
Mengikut model pemikiran alexis de tocqueville (1805-1859), suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan di tingkat daerah sama artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi. Masyarakat demokratis memerlukan penguatan pemerintahan di daerah. Desentralisasi yang telah dilakukan dilihat sebagai upaya membangun semangat berdemokrasi. Oleh sebab itu, desentralisasi yang telah berjalan saat ini merupakan bagian dalam upaya membangun masyarakat yang demokratis.
Terlepas dari adanya pandemi Covid-19 atau tidak, penguatan desentralisasi merupakan tuntutan reformasi di daerah serta adanya tuntutan kebebasan yang lebih luas dalam pengaturan pemerintahan di daerah. Era penguatan pemerintahan di daerah (the era of strengthening of the local government) harus menjadi prioritas yang mendesak dan utama dengan maksud mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dan menggalakkan pembangunan di daerah mengikut konsep penguatan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu, penguatan desentralisasi dalam pandemi covid-19 merupakan suatu keniscayaan.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Cakap Rakyat |