Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wabah virus corona atau Covid-19 sangat berdampak terhadap pendapatan pajak hotel dan restoran di Kota Pekanbaru. Penurunan pendapatan di dua sektor itu lebih dari 50 persen.
"Kami sempat menembus Rp4 miliar setiap bulan. Bulan lalu, pendapatan kami Rp 1 miliar. Restoran sempat tembus Rp 11 miliar per bulan. Sekarang hanya Rp 4,8 miliar. Luar biasa penurunannya akibat dampak Covid-19 ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (14/5/2020).
Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga memberikan stimulus terhadap wajib pajak di masa pandemi Covid-19 ini. Seperti penghapusan pajak hotel dan restoran, terhadap hotel-hotel dan restoran yang bekerja menanggulangi dampak Covid-19.
Kemudian penghapusan seluruh denda pajak, serta penundaan pembayaran pajak. "Misalnya, pengusaha yang terdampak. Ada pengusaha yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada bulan 3, 4, dan 5. Bisa diangsur di bulan berikutnya," jelasnya.
Ia juga menyebut, tidak mungkin memaksakan wajib pajak untuk membayar. "Karena tidak mungkin kami paksakan saat ini. Omzetnya tidak ada. Apalagi mereka harus menggaji karyawan. Itu kira-kira kebijakan yang bisa diberikan pemerintah sekarang. Dampaknya sangat luar biasa," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Kota Pekanbaru |