PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dianggap tidak sejalan dengan kebijakan partai, dua anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pekanbaru terancam sanksi.
Kedua anggota DPRD Pekanbaru itu adalah Ida Yulita Susanti dan Sofia Septiana. Keduanya dianggap tidak sejalan dengan kebijakan partai yang menganggap rapat paripurna dengan agenda revisi RPJMD Pekanbaru merupakan cacat hukum. Padahal Ketua Pansus Revisi RPJMD sendiri adalah Masni Ernawati yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.
Terkait sikap dua rekannya yang menganggap rapat paripurna cacat hukum yang dilontarkannya di media massa dan media sosial, disayangkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Masni Ernawati.
Erna mengatakan, bahwa sikap yang ditunjukkan oleh 2 anggota Fraksi Golkar tersebut sudah sangat keterlaluan dan sudah tidak sesuai dengan etika serta berseberangan dengan partai.
"Oleh sebab itu kita minta kepada DPD II Golkar menindak tegas, dan menjatuhkan sanksi kepada anggota Fraksi yang tidak sejalan dengan fraksi. Mereka menyatakan Sidang Paripurna Revisi RPJMD kemarin itu cacat hukum, tidak sesuai tatib dan sebagainya. Sedangkan kita menjalankan sidang sudah sesuai tatib yang ada," kata Erna, Jumat (15/5/2020).
Dikatakannya lagi, pernyataan Ida dan Sofia tidak mendasar. "Yang ditunjuk jadi ketua pansus itu saya sendiri, jadi seakan-akan saya tidak tahu dengan aturan. Dia menganggap hanya dia saja yang tahu aturan," kata Erna dengan nada kecewa.
"Saat sidang mereka tidak datang, kemudian mereka berkoar koar di luar melalui media massa dan medsos, bahwa Paripurna cacat hukum, ini maksudnya apa? Kalau memang cacat hukum sampaikan di ruang Paripurna. Jangan berkoar di luar seperti anggota dewan kelihangan kursi," katanya lagi.
Terkait hal itu Fraksi Golkar akan mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPD II meminta menjatuhkan sanksi tegas kepada Ida dan Sofia.
Di tempat terpisah Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru Sahril SH mengatakan dirinya baru menerima laporan lisan terkait persoalan anggota Fraksi Golkar yang tidak satu suara di DPRD Pekanbaru.
"Pasti, kita tunggu suratnya. Karena di dalam partai tentu kita mempunyai aturan yang jelas dalam menetapkan sanksi bagi yang tidak menjalankan intruksi Partai. Saya akan lihat dulu laporan dari fraksi seperti apa," katanya.
Mengenai sanksi partai, Sahril menjelaskan ada tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada anggota yang tidak patuh dengan perintah partai yakni, teguran, tertulis dan PAW (pergantian antar waktu). Jika kesalahan yang dilakukan anggota tergolong berat, maka sanksi PAW bisa saja dilakukan.
Tanggapan Ida Yulita
Sementara itu Ida Yulita Susanti merasa tidak melanggar aturan. Sebab aksi penolakan terhadap rapat Paripurna RPJMD di DPRD Pekanbaru tersebut karena tidak pernah didiskusikan di tingkat Fraksi Golkar.
"Terkait Ranperda RPJMD kami sebagai anggota fraksi tidak pernah ada pembahasan di fraksi terkait perkembangan pembahasan Pansus. Kemudian tidak ada satu suratpun yang disampaikan kepada kami untuk berdiskusi terkait Ranperda RPJMD," jelas Ida kepada wartawan.
Ia mengatakan semestinya ketua fraksi memberikan informasi dengan diskusi bersama di fraksi terkait pandangan-pandangan anggota fraksi. "Namun tidak ada arahan tertulis maupun lisan kepada kami sebagai anggota fraksi apakah Fraksi Golkar menyetujui atau menolak," beber Ida.
Karena tidak ada pembahasan di tingkat fraksi serta tidak ada arahan dari ketua, kata Ida, tentu dirinya berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat hak legislasi anggota DPRD. "Dan pendapat kami berdasarkan dokumen yang kami miliki dan revisi perubahan RPJMD tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan Permendagri 86 tahun 2017," tutup Ida.
Penulis | : | Hadi |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |