Bupati Pelalawan HM Harris
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan sudah diterapkan sejak Jumat (15/5/2020). Pelaksanaan PSBB dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Secara rinci PSBB yang dilaksanakan menunggu Pergub yang akan diteken Gubernur Syamsuar sebagai landasan penerapannya. Pasalnya pengusulan PSBB sebelumnya berdasarkan kajian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Kajian dari daerah tidak dipakai saat menyampaikan usulan itu.
"Kalau untuk perusahaan tidak ada masalah. Tetap beroperasi seperti biasa. Itu sudah ada izinnya dari kementerian," terang Bupati Pelalawan, HM Harris, Sabtu (16/5/2020) usai menjadi irup gelar pasukan penerapan PSBB.
Bupati Harris memastikan, perusahaan yang bergerak di bidang industri, kelapa sawit, hutan tanaman industri dipastikan tidak tutup dan tetap beroperasi setelah mengantongi izin tersebut.Namun masing-masing perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan dalam beroperasi dan menaati seluruh poin-poin yang ada dalam Pergub PSBB.
Seperti pemeriksaan kesehatan rutin kepada pekerja dan karyawan serta melindungi agar tidak ada yang terjangkit. Termasuk memantau orang lain yang masuk ke dalam areal perusahaan, mengantisipasi terjadinya penularan.
"Kan ada sanksinya bagi perusahaan. Apabila terdapat (positif) disana, akan ditutup perusahaannya. Makanya harus hati-hati," tandas Harris.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |