Puluhan warga mendatangi kantor Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (5/5/2020).
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Jajaran Reskrim Polres Pelalawan saat ini sedang mendalami dugaan penggelapan dana yang dikelola oleh pengurus Koperasi Sungai Ara Perkasa Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pendalaman dilakukan penyelidik Reskrim adalah dengan memintai keterangan berbagai pihak. Pihak yang dimaksud adalah berasal dari anggota koperasi maupun ketua koperasi Sungai Ara Perkasa.
"Sampai saat ini masih penyelidikan. Kami minta keterangan dari berbagai para pihak, untuk melengkapi data yang dibutuhkan," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardiann SH, S.Ik kepada CAKAPLAH.com, Senin (18/5/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh CAKAPLAH.com, satu pekan kemarin penyidik sudah memanggil keterangan dari pelapor. Pelapor dari kasus ini adalah koordinator tim pengurusan perjuangan fee akasia dari PT SAU dicairkan oleh koperasi Sungai Ara Perkasa.
Selain tim koordinator perjuangan menuntut fee akasia, penyidik turut serta memanggil tokoh masyarakat Desa Sungai Ara. Bahkan penyidik dilaporkan sudah memanggil ketua koperasi Sungai Ara Perkasa.
Kasus ini bermula dari sekelompok masyarakat Desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan melaporkan pengurus koperasi Sungai Ara Perkasa ke Polres Pelalawan, Selasa (28/4/2020). Upaya ini dilakukan sebagai langkah hukum memperjuangkan fee tanaman akasia dari PT Selaras Abadi Utama (SAU) yang dicairkan koperasi.
Sebelum mengambil jalan terakhir menempuh jalur hukum, masyarakat Desa Sungai Ara sudah melakukan rapat membentuk tim pengurusan fee akasia dari PT SAU yang dicairkan oleh koperasi Sungai Ara Perkasa.
Rabbani selaku koordinator tim pengurusan usai dirinya bersama rekan lain melapor ke Polres Pelalawan mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum ada menerima fee akasia dari PT SAU melalui koperasi Sungai Ara Perkasa. Begitu juga menyangkut adanya pergalihan fee akasia untuk pemasangan instalasi listrik di rumah warga tahun anggaran 2018.
Oleh sebab itu pihaknya, kata Rabbani, mendesak pihak terkait agar melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada dan undang-undang yang berlaku.
Sebetulnya, kata dia masyarakat sudah menempuh jalur pendekatan secara kekeluargaan. Misalnya mengundang pengurus koperasi untuk rapat. Hanya saja setelah dua kali diagendakan rapat pengurus koperasi tidak hadir.
"Makanya dengan berat hati terpaksa kami laporkan ke polisi untuk mencari titik terang persoalan yang dihadapi koperasi tentang pencairan fee kayu alam yang diterima dari PT SAU," tegasnya.
"Kami dari anggota koperasi Sungai Ara Perkasa memiliki hak mengetahui berapa dana fee yang sudah diterima, dan berapa direalisasikan. Sama sekali kami tidak diberi tahu seakan-akan ini disembunyikan, bahkan ketika ditanyakan rekening koran tidak diperoleh," tandasnya.
Di tempat terpisah, Humas PT SAU, Abdul Hadi mengaku, permasalahan terkait kewajiban perusahan ke desa atau masyarakat tidak ada persoalan sama sekali. Jika pun ada permasalan kata dia, itu mungkin soal kebijakan internal di desa dan koperasi.
"Kita berharap semoga masalah internal, masyarakat tersebut dapat diselesaikan dengan baik," harapnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |