Pekanbaru (CAKAPLAH) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, kembali akan mengeluarkan fatwa terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Provinsi Riau, setelah melaksanakan rapat bersama Pemerintah Provinsi Riau dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (19/5/2020), di posko Gugus Tugas Covid-19, Gedung Daerah Provinsi Riau.
Fatwa terbaru yang akan dikeluarkan oleh MUI Provinsi Riau ini setelah adanya simpang siur terkait beredarnya selebaran fatwa MUI, dimana isinya memperbolehkan solat Id di daerah terkendali. Namun sayangnya surat tersebut belum ada koordinasi dan persetujuan Pemprov Riau terkait daerah terkendali yang dimaksud.
“Untuk Idul fitri ini ada fatwa khusus, kalau sudah fatwa ulama dari pemerintah pusat, daerah itu sama dengan keputusan ulama pusat. Jadi daerah berusaha untuk menindaklunjuti fatwa dari MUI pusat," jelas ketua MUI Riau, M Nazir Karim.
Ia mengatakan dalam fatwa MUI menggunakan istilah kawasan yang terkendali penularan Covid-19, ada kawasan tak terkendali.
“Jadi Majelis ulama tetap menggunakan daerah terkendali, jadi pada daerah-daerah yang terkendali dalam fatwa itu diperbolehkan salat Id, tapi dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. Harus berjarak shafnya, memakai masker, membawa sajadah sendiri, tidak bersalaman, khatib berceramah tidak berlama-lama,” jelasnya.
Namun sayangnya kata Nazir Karim, pada saat MUI mengeluarkan fatwa ini pihaknya tidak mengetahui daerah mana yang menjadi daerah terkendali, dan perlu koordinasi dengan pemerintah setempat untuk menetapkan daerah terkendali di Kabupaten/Kota karena adanya penetapan PSBB di 6 Kabupaten Kota di Riau.
“Cuma tadi MUI tidak bisa menentukan mana daerah-daerah yang terkendali dan mana daerah yang tidak terkendali. Tapi ya kita bersama Gubernur, klarifikasi bagi yang sudah terlanjur mendapatkan maklumat. Seharusnya setelah rapat ini dikeluarkan maklumat itu, tapi sudah ada yang menshare oleh salah seorang ketua MUI,” katanya.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penetapan salat Idul Fitri 1441 Hijriah, MUI Riau kembali akan mengeluarkan fatwa, sesuai dengan hasil rapat bersama Pemprov Riau dan unsur Forkopimda. Termasuk untuk Kabupaten Kota, mana yang masuk sebagai daerah terkendali dan daerah yang tidak masuk daerah terkendali.
“Jadi nanti yang resminya akan kita keluarkan. Tadi ada daerah PSBB dan daerah tidak PSBB. Sehingga bisa ditentukan mana yang bisa melaksanakan salat Id mana yang tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah, kalau MUI ini kan ibadahnya,” katanya.
“Intinya bagi yang PSBB di rumah kecuali pada daerah yang dibenarkan oleh pemerintah terkendali betul. Terserah pemerintah. Kalau semua daerah kita tidak terkendai yah tidak masalah juga kan berarti salatnya di rumah saja, tutupnya.
Penulis | : | Ck1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Riau |