PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Kuasa Direktur CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM), Afrizal, dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun. Afrizal terbukti melakukan penggelapan pajak senilai Rp735.680.312.
Tuntutan diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), RM Yusuf Trisnajaya, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipkor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
Afrizal bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa Afrizal dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar JPU dalam persidangan yang digelar secara video conference itu.
Saat persidangan, majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Kota Pekanbaru.
Atas tuntutan itu, Afrizal menyatakan mengajukan pembelaan. Majelis hakim mengagendakan persidangan setelah perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, menyatakan, tidak membebankan denda atau subsider terhadap Afrizal.
Pasalnya, terdakwa bukan termasuk Wajib Pajak.
"Tak ada denda buat dia (Afrizal) karena dia bukan Wajib Pajak. Dan denda dalam perkara ini sudah dibebankan kepada terdakwa sebelumnya yang sudah divonis," terangnya, Selasa (19/5/2020).
Perbuatan Afrizal dilakukan bersama-sama dengan Zulkarnain Rangkuti (berkas terpisah). Keduanya dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak sejak Tahun 2012 sampai dengan 2013 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Afrizal menyelewengkan pajak yang berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Terdakwa juga tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong selama Januari 2012 hingga Desember 2013.
Akibat perbuatannya, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp753.680.312. Hal ini berdasarkan perhitungan ahli peraturan perpajakan dan ahli penghitung kerugian pada pendapatan negara.
Dalam kasus ini, Zulkarnain sudah divonis 2 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp1.507.360.624 atau dua kali lipat dari pajak yang digelapkannya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |