BANGUN PURBA (CAKAPLAH) - Warga Desa Bangun Purba bersikukuh meminta agar pihak berwenang segera menertibkan aktivitas kuari atau tambang galian C yang berada di perbatasan desa mereka dengan Desa Bangun Purba Timur Jaya.
Selain tak berizin, aktivitas kuari tersebut sudah sangat meresahkan warga karena merusak lingkungan terutama tebing sungai yang longsor akibat aktivitas kuari selama bertahun-tahun.
Menindak lanjuti keberatan masyarakat tersebut, Pemerintah Kecamatan Bangun Purba Senin (18/05 /2020) menggelar mediasi di Kantor Camat Bangun Purba dengan mendatangkan pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, Kepala Desa Bangun Purba dan Bangun Purba Timur Jaya, Tokoh Masyarakat dan Pemilik Kuari Yendri.
Baca juga: Warga Bangun Purba Minta Pemprov Riau Tutup Aktifitas Galian C Ilegal di Wilayah Mereka
Dalam mediasi tersebut masyarakat menyampaikan keluhan yang dialami serta menuntut agar kuari tersebut ditutup permanen sampai benar-benar memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Kepala Desa Bangun Purba Risman menyampaikan masyarakat di Desa Bangun Purba sudah gerah dengan aktivitas kuari bertahun-tahun yang lebih banyak merugikan masyarakat.
"Kami tetap mengutamakan musyawarah tapi jika pemilik kuari tetap menjalankan aktivitasnya maka tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan tindakan hukum," tegas Kades Risman.
Dalam mediasi tersebut, pemilik kuari Yendri menyampaikan bahwa kuarinya sudah mendapatkan rekomendasi dari Desa Bangun Purba Timur Jaya. Yendri juga menyatakan bahwa dirinya siap menghentikan aktivitas kuari Yang dikeluhkan masyarakat namun akan menggesernya ke Langgar Payung.
Polsek Rambah yang diwakili Kanit Binmas Ipda Edi Chandra, SH mengatakan jika kuari tersebut benar-benar memiliki izin operasi maka tidak ada larangan untuk beroperasi namun jika tidak memiliki izin seharusnya jangan melakukan operasi.
"Kita berharap agar pemilik kuari dapat menyikapi tuntutan masyarakat dengan penuh bijaksana dikarenakan akibat aktivitas kuarinya telah menimbulkan dampak yang sangat berpengaruh kepada masyarakat terutama yang berada di pinggiran sungai," ungkapnya
Edi Chandra juga mengatakan jika tidak ada itikad baik dari pemilik kuari untuk tidak menanggapi tuntutan masyarakat dan tetap menjalankan penambangan maka masyarakat bisa langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Rokan Hulu.
"Jika sudah ada laporan masuk ke Polres Rohul maka nanti Kapolres akan membentuk tim untuk menyikapi laporan masyarakat tersebut dan akan bisa mengambil tindakan," ujarnya.
Ditempat yang sama Kasi Pengaduan DLH Adriadi menyatakan bahwa aktivitas kuari yang diprotes warga memang tidak memiliki izin. Dinas Lingkungan Hidup juga merekomendasi bahwa kuari tersebut ditutup dengan alasan beroperasi tanpa izin dan sudah menimbulkan kerusakan lingkungan serta masuknya surat keberatan dari masyarakat.
"Dari fakta di lapangan jelas, bahwa ada kerusakan tebing sungai yang diakibatkannya aktivitas kuari, ada tanggul di tengah sungai yang dibuat, sehingga air sungai berbelok menghantam tebing yang menyebabkan longsor," jelas Adriadi.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kabupaten Rokan Hulu |