Pelaksana Tugas Kepala UPT PBB P2 Bapenda Bengkalis, Oky Farhadinata SE.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan terobosan baru dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Terobosan itu berupa pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) via e-commerce. Dengan sistem ini, para wajib pajak (WP) tidak perlu lagi membuang waktu pergi langsung bank atau UPT Bapenda untuk melakukan pembayaran PBB. WP cukup memanfaatkan teknologi melakukan pembayaran di aplikasi yang digandeng via commerce.
Dalam program pembayaran PBB P2 via commerce, WP bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi mobile banking Bank Riaukepri, BNI, Link Aja, Tokopedia, Buka Lapak, Indomaret dan Traveloka.
Peningkatan pelayanan sistem pembayaran pajak diharapkan berdampak signifikan terhadap tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Karena pajak yang dibayar merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan daerah.
Kemudian, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang penting bagi pelaksanaan kegiatan dan peningkatan pembangunan Kabupaten Bengkalis.
Pelaksana Tugas Kepala UPT PBB P2 Bapenda Bengkalis Oky Farhadinata SE mengatakan pembayaran via e commerce merupakan sistem pembayaran cara mudah bagi WP untuk melakukan transaksi pembayaran pajak dimana saja. Katanya, sistem ini diterapkan sejak awal Tahun 2020.
Kendati baru berjalan lima bulan terakhir ini, menurut Oky pembayaran via commerce sangat disambut baik para wajib pajak. Misalnya, para wajib pajak di Bengkalis yang tinggal di luar tidak perlu lagi pulang ke Bengkalis hanya semata-mata untuk melakukan transaksi pajak.
"WP bisa melakukan transaksi pembayaran pajak via commerce atau memanfaatkan sejumlah aplikasi online seperti Bank Riaukepri, BNI, Link Aja, Tokopedia, Buka Lapak, Indomaret dan Traveloka. Itu langsung terbaca di sistem kami, " terang Kepala UPT PBB P2 Bengkalis kepada CAKAPLAH.com di ruang kerjanya.
Dijelaskan Oky Farhadinata, tujuan dari inovasi pembayaran pajak sistem tersebut untuk menjangkau para WP yang jauh dengan lokasi pembayaran pajak. WP yang tinggal di perdesaan bisa bayar pajak di sana dengan memanfaatkan aplikasi tadi.
"Sebelumnya kita manual, wajib pajak langsung ke bank dan ke UPT. Di Desa, RT RW-nya pungut PBB serahkan ke desa dan langsung disetor secara banyak. Sekarang sistem ini akan mempermudah pembayaran PBB terhadap wajib pajak, " imbuhnya.
Disebutkan, peluncuran pembayaran via commerce disambut baik para wajib pajak. Meskipun sosialisasi terhadap inovasi itu belum optimal karena wabah virus corona melanda, namun wajib banyak mulai memanfaatkan via commerce untuk melakukan transaksi pembayaran pajak.
"Alhamdulillah, sambutan baik wajib pajak dan mereka mulai memanfaatkan sistem ini. Kalau misalnya satu hari itu 100 orang melakukan pembayaran pajak, 10 orang ada bayar lewat aplikasi itu, "tuturnya lagi sembari mengatakan sosialisasi e commerce saat ini hanya memanfaatkan media sosial.
Oky menyarankan, di tengah wabah virus corona atau covid covid- 19 ini, wajib pajak bisa memanfaatkan sistem e commerce untuk menghindari bahaya virus.
Bebaskan Denda Pajak
Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah memutuskan pembebasan denda pajak terhadap para wajib pajak PBB P2. Pembebasan itu dalam rangka wabah virus corona atau Covid-19.
Selain itu, pembebasan denda pajak memberikan kesempatan para penunggak pajak untuk melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda. Menurut Kepala UPT PBB P2 Oky Farhadinata, pembebasan denda pajak berlaku selama lima bulan. Mulai 2 Mei sampai 30 September 2020.
"Kita juga memutuskan pembebasan denda pajak, mulai 2 mei sampai 30 September denda pajak hilang. Bagi wajib pajak misalnya Tahun 2015 belum bayar pajak, waktu pembayaran tidak dikenakan denda," ujarnya.
Dicakap Oky lagi, dari 158 ribu jumlah wajib pajak di Kabupaten Bengkalis tersebar di 11 kecamatan, 40 persen menunggak pembayaran pajak. Dengan keringan dan sistem e-commerce yang ada, kepala UPT berharap wajib pajak bisa menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
"Wajib pajak terbanyak itu ada di Duri. Dengan jumlah penduduknya yang banyak, tapi masyarakat di sana itu Alhamdulillah antusias dalam pembayaran pajak," katanya.
Ia menambahkan, Tahun 2020 ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan target kepada Bapenda untuk meraup PBB P2 sebesar Rp10 miliar. Namun, melihat potensi, Bapenda sendiri menetapkan target PBB P2 Rp17 miliar.
Oky Farhadinata optimis target itu dapat tercapai dengan inovasi dan terobosan yang dilakukan. Kemudian selain itu, dia berharap Pemerintah desa segera menyampaikan SPT kepada wajib pajak. Agar pengumpulan pajak yang merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan daerah dapat segera diserap.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis |