Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Markas Besar (Mabes) Polri mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya di tingkat Polda, Polres hingga Polsek untuk melakukan pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Indonesia.
Hal ini menyusul tingginya aktivitas masyarakat yang belakangan ini terjadi di sejumlah pusat perbelanjaan, mulai dari pasar hingga mal di berbagai daerah.
"Instruksi pengawasan penerapan PSBB di pasar, mal dan pusat perbelanjaan lainnya di seluruh Indonesia kita lakukan bekerja sama dengan stakeholder terkait di tingkat pemerintah daerah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/05/2020).
Dalam pengawasan yang dimaksud, Polisi memiliki kewenangan melakukan pencegahan atau penindakan jika terjadi kerumuman.
"Tindakan kepolisian bersama stakeholder lainnya bisa saja memerintahkan agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing atau memberlakukan pola antrean yang sesuai dengan aturan PSBB yakni jaga jarak," ungkap Ahmad.
Selain itu Mabes Polri juga mengimbau pengelola pasar dan pusat perbelanjaan untuk tetap memberlakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti, pemberlakukan physical distancing, screening suhu tubuh dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.