ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik illegal longging di Suaka Margasatwa (RM) Rimbang Baling. Sebanyak 30 kubik atau sekitar 1.477 Keping kayu yang sudah diolah diamankan petugas.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat pada 8 Mei 2020. Tim melakukan pendalaman dan turun ke lokasi di Muara Lembu, Kabupaten Kuansing.
"Kami dapati target di daerah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Kami curigai truk tronton berisi kayu olahan," kata Andri didampingi Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, Jumat (22/5/2020).
Tim membuntuti truk dengan nomor polisi BH 8951 KU itu sampai ke Jalan Kubang Raya perbatasan Kabupaten Kampar-Pekanbaru pada Selasa (19/5/2020) pukul 06.30 WIB. Truk dihentikan, dan benar bermuatan kayu olahan.
Truk itu dibawa oleh S alias A (45) dengan kernet, ES (21), warga Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Diketahui kalau 1.477 keping kayu yang dimuat di truk tronton itu berasal dari Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.
"Kawasan itu masuk Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Pelaku memang mencari jalan berputar agar bisa keluar, bisa dari Kuansing dan Kampar," kata Andri.
Sopir, kernet, truk dan muatannya diamankan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Sopir mengaku mendapat upah dan untuk biaya operasional diberikan Rp3 juta.
"Kayu akan dibawa ke Medan. Untuk pemodal masih kita dalami dan upaya kan dilakukan penangkapan," tutur Andri.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau penyelundupan kayu itu menggunakan "dokumen terbang". Di mana Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas nama CV. Wana Jaya, Alamat Desa Sridadi Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Jambi.
"SKSHH dari Provinsi Jambi namun asal kayu dari Kabupaten Kampar dan Kuansing. Tidak menutup kemungkinan ada oknum bermain," kata Andri.
Atas tindakan itu, dua pelaku dijerat Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
"Penindakan ini merupakan wujud keseriusan Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dari segala hal yang sifatnya merusak hutan termasuk ekosistim yang ada. Mari sama-sama, kita jaga hutan,'" pungkas Andri.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |