Polda Riau Back Up Polres Dumai Tindak Dua Otak Pelaku Kerusuhan Penolakan PSBB
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mem-back up Polres Dumai dalam proses hukum terhadap dua pelaku pelanggaran peraturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di Kota Dumai. Kedua pelaku melawan petugas Covid-19.
Kedua pelaku adalah FM (40) dan AS (36), warga Jalan Sudirman, Gang Kampung Baru, Teluk Binjai, Kota Dumai. Kedua pelaku tidak terima ketika petugas dari Satpol PP memberikan imbauan tentang pembatasan waktu jualan sampai pukul 18.00 WIB.
"Kasus diproses oleh Polres Dumai, diback up Polda Riau," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Sabtu (23/5/2020).
Dijelaskannya, kedua pelaku melawan Tim Gugus Tugas Covid-19 pada Senin (18/5/2020) lalu pukul 21.15 WIB. Ketika itu, petugas PSBB melakukan penegakan hukum penanganan Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan salah satu hotel di Kelurahan Bintan, Kota Dumai.
Malam itu petugas menertibkan dan membubarkan kegiatan masyarakat karena sudah melewati batas waktu sesuai aturan Perwali Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang PSBB.
"Tiba-tiba petugas didatangi sekelompok massa yang berjumlah lebih kurang 300 orang. Mereka berteriak-teriak agar petugas menghentikan kegiatan penegakan hukum pelanggaran PSBB oleh masyarakat," jelas Sunarto.
Sebagian dari massa menendang dan menarik water barier, plang kegiatan PSBB dan traffic cone yg digunakan petugas. Akibat dari perbuatan tersebut terlihat travic cone berantakan dan plang kegiatan rusak.
Sunarto mengatakan, kedua pelaku merupakan otak dari kejadian itu. Tindakan tegas terhadap kedua pelaku diambil oleh petugas sebagai upaya tetakhir dalam rangka penegakan hukum pelaksanaan PSBB.
"Pelaku sengaja tidak mengindahkan imbauan petugas dan melakukan perlawanan.
Polda Riau dan jajaran konsisten untuk menjaga tegaknya aturan dalam pelaksanaan PSBB di semua wilayah," tegas Sunarto.
Sunarto mengimbau masyarakat untuk mengindahkan imbauan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "PSBB harus kita patuhi bersama. Butuh pemahaman dan kesadaran dari masyarakat, demi keselamatan kita bersama," kata Sunarto.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 160 KUHP. "Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Sunarto.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kota Dumai |