JAKARTA (CAKAPLAH) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menolak sebanyak 4.294 permohonan pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta melalui laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Lantaran tidak memenuhi syarat ketentuan pengurusan SIKM.
Terhitung hingga siang ini, DPMPTSP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengeluarkan sebanyak 1.213 SIKM dari total 6.247 permohonan SIKM yang diterima.
"Ada 4.294 permohonan SIKM yang ditolak, karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan pengurusan SIKM. Seperti tidak memenuhi unsur kegentingan perjalanan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra di ruangan kerjanya, Selasa (26/05/2020).
Benni Aguscandra menjelaskan, ketatnya proses pengurusan SIKM ditujukan untuk meminimalisir angka keluar masuk masyarakat di kota Jakarta, terlebih guna penekanan terhadap angka kedatangan ke Kota Jakarta yang biasanya selalu mengalami peningkatan di masa-masa pasca lebaran seperti saat ini.
Penulis | : | CK7 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan |