PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Res Nakorba Polres Kuansing, Selasa (16/5/2017) sore sekitar pukul 16.00 WIB mengamankan narkotika jenis ganja seberat 400 gram di Desa Petai Baru F8, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan temuan barang haram tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka Andri Anggara, tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap terlebih dahulu pada Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Hasil interogasi, tersangka Andri mengakui jika sabu-sabu yang diamankan bersamanya diperoleh dari tersangka Reza Ari Sofyan (27)," kata Guntur, Rabu (17/5/2017).
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing langsung menuju ke kediaman Reza di Petai Baru F8, Kecamatan Senging, Kabupaten Kuansing.
Setibanya di rumah tersangka Ari, petugas tak menemukan yang bersangkutan, karena tersangka keburu melarikan diri dan dilakukan pengejaran, namun tersangka tak berhasil ditangkap.
"Untuk tersangka Reza, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat sedang dalam perburuan petugas," ujar Guntur.
Dijelaskan Guntur, disaksikan Ketua RT setempat, petugas yang melakukan penggeledahan dirumah tersangka Reza tepatnya di dalam kamar yang tak terpakai ditemukan barang bukti sebuah plastik yang di dalamnya berisikan daun ganja kering yang sudah dicincang seberat 400 gram.
Selanjutnya, kata Guntur, temuan barang bukti narkotika jenis ganja itu dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |