BENGKALIS (CAKAPLAH) - Humas PT Arara Abadi APP Sinarmas Forestry wilayah Riau Nurul Huda, menjelaskan awal dan penyebab sengketa terjadi sejak tahun 2001 lalu. Dimana masyarakat Sakai mengklaim bahwa lebih kurang 7.158 hektare lahan yang mencakup area HTI perusahaan seluas 327,2 hektare, adalah lahan ulayat dua pebatinan, yaitu Batin Beringin dan Batin Penaso.
Menanggapi klaim tersebut, PT Arara Abadi sepakat untuk melakukan pengecekan lapangan bersama perwakilan masyarakat. Dari proses ini, diketahui bahwa lahan tersebut sebelumnya tidak pernah dikuasai oleh masyarakat Sakai, yang ketika itu hanya menempati Desa Penaso, Sialang Rimbun, dan Muara Basung.
"Bahkan lahan yang diklaim dan ditunjuk oleh masyarakat Sakai yang dimaksud ternyata sebagian besar sudah dikuasai oleh pihak ketiga," ungkap Nurul.
Meski demikian, antara tahun 2001 hingga 2019, sejumlah oknum masyarakat Sakai terus berupaya menduduki lahan tersebut dan menghentikan kegiatan operasional perusahaan.
Dalam kegiatan operasionalnya, PT Arara Abadi selalu berpegang pada batas konsesi sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Sejak tahun 2013, Arara Abadi juga sudah melakukan pemetaan konflik yang ada di wilayah konsesinya. Termasuk di dalamnya konflik dengan masyarakat Sakai.
"Perusahaan juga berupaya untuk tetap mendukung pemberdayaan masyarakat Sakai. Hal ini kami lakukan dengan, antara lain, menjalankan kemitraan pengelolaan tanaman kehidupan di sebagian area SK Menhut atas nama PT Arara Abadi, mempekerjakan masyarakat sebagai tim pencegah kebakaran, serta menjalankan sejumlah program CSR," terang Nurul Huda lagi.
Perusahaan juga mengupayakan mediasi, termasuk dengan melibatkan Camat Pinggir dan DPRD Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 dan 2015, hingga mencapai berbagai MOU, Berita Acara dan kesepakatan.
MOU - Berita Acara dan berbagai kesepakatan yang telah tercapai tersebut, sebut Nurul adalah bukti adanya kesepakatan penyelesaian sengketa yang terjadi ketika itu.
Pada tahun 2016, PT Arara Abadi pun telah melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memfasilitasi mediasi dengan masyarakat Sakai. Sebagai hasilnya, kedua belah pihak menyepakati untuk menyerahkan mekanisme penanganan konflik pada KLHK dan membentuk tim negosiasi.
"Hingga hari ini, PT Arara Abadi tetap berpegang teguh pada kesepakatan yang difasilitasi oleh KLHK tersebut. Mengapa sengketa masih berlanjut Kami menyayangkan bahwa, sejak tercapainya kesepakatan ini, sejumlah oknum dari masyarakat Sakai telah berulang kali menduduki kembali lahan perusahaan serta menghalangi kegiatan operasional kami," tegas Humas PT Arara Abadi APP Sinarmas Forestry wilayah Riau.
Insiden terbaru yakni penebangan tanaman eucalyptus di wilayah konsesi oleh salah satu anggota masyarakat Sakai, Saudara Bongku, pada November 2019.
Sebelumnya, menurut Nurul, Bongku juga pernah terlibat dalam aksi pendudukan lahan bersama STR (Serikat Tani Riau) pada tahun 2008 beserta sejumlah oknum lainnya, dan telah diputuskan bersalah dalam proses hukum yang berlangsung.
Perusahaan pun dengan transparan telah mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan terhadap Saudara Bongku, serta mendukung pihak berwenang dengan menyampaikan fakta-fakta yang dibutuhkan.
"Dalam mencapai resolusi, PT Arara Abadi tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum negara Republik Indonesia, serta prinsip-prinsip internasional yang berlaku terkait penghormatan hak-hak masyarakat lokal," pungkasnya.
Diketahui, terpidana Bongku diputus bersalah oleh pengadilan Negeri Bengkalis karena melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kawasan perusahaan PT Arara Abadi. Ia diputus 1 tahun Penjara dan denda Rp200 Juta.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |