Syahrial Abdi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengakhiri masa berlakunya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hari ini, Jumat (29/5/2020).
"Iya, kebijakan penghapusan denda pajak berakhir hari ini. Artinya skema itu kita akhiri masa berlakukannya sampai hari ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi kepada CAKAPLAH.com, Jumat (29/5/2020).
Meski begitu, kata Syahrial, pihaknya memberi waktu kepada wajib pajak sampai 15 hari setelah penghapusan denda pajak berakhir untuk pembayaran denda pajaknya jatuh temponya sampai 29 Mei 2020.
"Artinya yang masa pajaknya sampai 29 Mei, namun karena tertunda pembayarannya, itu masih kita layani pembayarannya sampai tanggal 15 Juni 2020," terangnya.
Setelah periode pembayaran selesai sampai 15 Juni, lanjut Syahrial, maka pihaknya akan mencari skema baru yang memudahkan masyarakat. Skema itu ditargetkan dua minggu ke depan akan disampaikan.
"Tapi sebelum skema baru kita terapkan, kita minta laporan dulu ke UPT Bapenda soal pelaksanaan penghapusan denda pajak, termasuk kendala-kendala di lapangan apa saja," ujarnya.
Disinggung soal realisasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 17 April sampai 29 Mei 2020.
"Untuk realisasi penghapusan denda pajak masih proses rekab karena berakhirnya hari. Yang jelas progresnya bagus," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |