PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru sejak tanggal 17 April 2020 hingga tanggal 28 Mei 2020, Polresta Pekanbaru telah mengamankan 21 orang terkait kasus tindak pidana narkoba.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan mengatakan bahwa 20 orang tersangka tersebut terdiri dari 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan selama PSBB di Kota Pekanbaru ada sabu, ganja, pil ekstasi, happy five dan narkoba berjenis ketamin," kata Juper saat press release di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (29/5/2020).
Juper menjelaskan sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.933,86 gram, kemudian ganja sebanyak 170,38 gram, pil ekstasi sebanyak 106 butir, happy five 7 butir dan ketamin sebanyak 6,68 gram.
Lanjutnya, sebagian besar tersangka yang ditangkap yaitu pengedar, dan sebagian yang ditangkap ada juga sebagai kurir.
"Barang bukti sebagian besar dari Kota Pekanbaru, kalau proses dia dapat dari mana awalnya kita belum mengetahuinya, yang jelas barang yang kita amankan itu beredar di Kota Pekanbaru," tuturnya.
Katanya, selama PSBB dengan kondisi banyak tempat hiburan malam tutup, sebanyak 5 TKP penangkapan yang berada di dalam kamar hotel. "Jadi mereka mengonsumsi narkoba tersebut di dalam kamar hotel," lanjutnya.
"Identitas mereka memang ada beberapa dari luar Kota Pekanbaru, tetapi rata-rata mereka sudah tinggal di Pekanbaru. Sudah ada juga yang sudah kita lakukan tahap 1, tetapi sebagian besar baru kita lakukan pemberkasan saja," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |